Lombok Barat – Misteri hilangnya Brigadir Esco Faska Rely pada 19 Agustus 2025 berakhir tragis. Jasadnya ditemukan tergantung di kebun belakang rumah, namun kejanggalan demi kejanggalan akhirnya menyeret sang istri, Briptu RS, sebagai otak pembunuhan.
Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap melalui Wakapolres Kompol Kadek Metria menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan ayah korban, Samsul Herawadi. Saat itu, sepeda motor dan barang pribadi Esco ditemukan di rumah, namun korban tak kunjung pulang. Lima hari kemudian, korban ditemukan tak bernyawa.
Penyidik Polres Lobar bergerak cepat. Hasil visum mengungkap luka-luka di tubuh korban, menguatkan dugaan pembunuhan. Gelar perkara di Polda NTB mengerucutkan tersangka pada RS (29), anggota Polri dan istri korban sendiri. Ia dijerat pasal 44 ayat 3 UU PKDRT, pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), dan pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa).
Tidak berhenti di RS, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain HS, DR, P, dan HN. Mereka diduga membantu menutupi jejak kejahatan dan memanipulasi TKP. Barang bukti berupa tali nilon, pakaian, sandal, hingga handphone telah diamankan.
“Modusnya menghilangkan jejak dan merekayasa seolah-olah korban bunuh diri,” tegas Kadek.
Para tersangka kini dijerat pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini menyisakan luka mendalam tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga institusi kepolisian.