“Dari ketentuan yang ada kasus overstay dikenakan denda Rp 1 juta perhari dan dana tersebut langsung disetorkan ke negara dan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak atau PNBP,” tambahnya.
Rapat Koordinasi Tim Pora Lombok Barat kali ini mengangkat tema “Koordinasi dan Sinergitas” dan dilaksanakan selama sehari. Hasil dari pelaksanaan rakor ini akan dijadikan acuan untuk melaksanakan kegiatan lanjutan oleh Tim Pora Lobar.
Saat ini, data keberadaan orang asing di Kabupaten Lombok Barat sebanyak 404 orang dan memegang izin tinggal sementara atau kitas, dan sebanyak 129 orang pemegang izin tinggal tetap atau kitap.
Dari jumlah tersebut terdapat ada empat orang asing atau WNA yang dilakukan deportasi karena menyalahi izin tinggal yang diakibatkan oleh faktor pernikahan dengan orang lokal.