“PT AMNT tidak boleh diam dengan kondisi tenaga kerja KSB, begitu juga dengan masa depan Sumbawa Barat pasca tambang, kami tidak ingin menghidupkan generasi saat ini untuk membunuh generasi akan datang,” ucap Yud Indrajaya, lantang.
Senada dengan hal itu, Yudi Prayudi, Juru Bicara Aliansi Anti Mafia Tambang, menuntut AMNT yang sedang menjajaki penawaran umum perdana Initial Public Offering (IPO), saham senilai US$ 1 miliar atau setara Rp 15 triliun. Ditengah seluruh rangkaian perjuangan masih berproses, serta belum satupun lembaga pemerintah yang menyatakan bahwa laporan telah mendapat bantahan atau dihentikan, baik skandal pengelolaan dana PPM/CSR, penjualan scrap, dan pelanggaran HAM terhadap kebijakan ketenagakerjaan.

“Kecelakaan kerja, PHK, union busting dan black list tentu sangat kami sayangkan. Karenanya kami AMANAT mendesak direktur utama bursa efek indonesia, dan dewan komisioner otoritas jasa keuangan agar melakukan telaah khusus terhadap rencana permohonan initial public offering tersebut,” terang Yudi Prayudi.
Selain itu, kata Yudi, kami tidak ingin persetujuan prinsip berupa perjanjian pendahuluan pencatatan saham, serta tidak mengeluarkan izin kepada perusahaan untuk dapat merilis prospektus singkat di media maupun melakukan penawaran awal (bookbuilding), sampai dengan seluruh proses laporan pengaduan hukum selesai dan inkrah. (*)