“Banyak terdapat tumpukan sisa material yang dibiarkan berserakan di badan jalan serta kualitas lapen jalan yang tidak layak dan dikhawatirkan menyebabkan terjadinya kecelakaan jika pihak terkait tutup mata, ” ujar Sahrul.
Sahrul menyampaikan, saat dilakukan konfirmasi kepada Ketua RT maupun warga sekitar juga tidak mengetahui nama kontraktor pelaksana proyek. Hal itu kemudian mendapat pembicaraan dari warga setempat bahwa proyek yang dibangun di perumahan Elit Kota Mataram Asri itu dinilai proyek siluman.
Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012,dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Dimana memuat jenis kegiatan,lokasi proyek nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya,” ucapnya.
“LSM Laskar NTB berencana akan menindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi kepada Dinas Perkim NTB selaku pemberi kerja untuk mengkonfirmasi proyek tersebut,” kata Sahrul, menambahkan.(*)