Jumat, 16 Januari 2026 | 00.57 WITA
NTB  

Tambang Emas Ilegal Sekotong Disikat KPK, Kerugian Triliunan! Konspirasi Hitam Terkuak?

KPK mendampingi Pemprov NTB menertibkan tambang emas ilegal yang beroperasi di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. (Dok KPK)

Tindakan Tegas KPK: Akhir dari Praktik Ilegal atau Hanya Permulaan?

KPK tak tinggal diam. Bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jabal Nusra serta DLHK NTB, KPK memasang plang besar yang melarang segala aktivitas pertambangan tanpa izin. Pelaku yang kedapatan masih beroperasi diancam pidana hingga 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLHK NTB, Mursal, mengakui bahwa tambang ilegal di Sekotong adalah yang terbesar di Lombok dan salah satu yang paling merugikan NTB. Ia juga menekankan bahwa dukungan KPK sangat krusial untuk menegakkan hukum di kawasan yang seringkali ‘dibeking’ oleh pihak-pihak tertentu.

“Kami siap bertindak. Kehadiran KPK memberikan keberanian lebih kepada kami untuk menindak tambang ilegal, meski ada yang mem-backing,” tegas Mursal.

Dengan penyegelan tambang ini, apakah KPK mampu menghentikan kerugian negara akibat mafia tambang yang sudah merajalela? Atau ini hanya puncak gunung es dari konspirasi yang lebih besar? Satu yang pasti, babak baru dalam pertempuran melawan kejahatan tambang di NTB baru saja dimulai!

Jumat, 16 Januari 2026 | 00.57 WITA
NTB  

Tambang Emas Ilegal Sekotong Disikat KPK, Kerugian Triliunan! Konspirasi Hitam Terkuak?

KPK mendampingi Pemprov NTB menertibkan tambang emas ilegal yang beroperasi di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. (Dok KPK)

Tindakan Tegas KPK: Akhir dari Praktik Ilegal atau Hanya Permulaan?

KPK tak tinggal diam. Bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jabal Nusra serta DLHK NTB, KPK memasang plang besar yang melarang segala aktivitas pertambangan tanpa izin. Pelaku yang kedapatan masih beroperasi diancam pidana hingga 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLHK NTB, Mursal, mengakui bahwa tambang ilegal di Sekotong adalah yang terbesar di Lombok dan salah satu yang paling merugikan NTB. Ia juga menekankan bahwa dukungan KPK sangat krusial untuk menegakkan hukum di kawasan yang seringkali ‘dibeking’ oleh pihak-pihak tertentu.

“Kami siap bertindak. Kehadiran KPK memberikan keberanian lebih kepada kami untuk menindak tambang ilegal, meski ada yang mem-backing,” tegas Mursal.

Dengan penyegelan tambang ini, apakah KPK mampu menghentikan kerugian negara akibat mafia tambang yang sudah merajalela? Atau ini hanya puncak gunung es dari konspirasi yang lebih besar? Satu yang pasti, babak baru dalam pertempuran melawan kejahatan tambang di NTB baru saja dimulai!