Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnaker Sumbawa Barat, Parwin, membenarkan adanya pelanggaran dalam proses perekrutan tersebut. “Benar, ada perekrutan ilegal yang dilakukan oleh PT MIA, dan 92 orang sudah memasuki tahap MCU. Kami telah menghentikan seluruh proses MCU tersebut dan akan membuka kembali perekrutan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Parwin.
Kasus ini mencuatkan kembali pentingnya penegakan aturan dalam perekrutan tenaga kerja di Sumbawa Barat, serta urgensi untuk memperbaiki sistem pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang bisa leluasa melanggar hukum. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.