banner 728x250
NTB  

Sidang Keliling Itsbat Nikah PA Selong Dilakukan di Tengah Destinasi Pulau Maringkik

Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB menyelenggarakan sidang keliling di Aula kantor Desa Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur pada Senin.(Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Disamping itu, salah satu Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang akan melakukan sidang itsbat, Ismail(42), Hajar Ali(40) mengatakan, merasa terbantu dengan adanya sidang itsbat ini disamping dengan alasan untuk mendaftar ibadah haji. Tanpa akta nikah keduanya tidak bisa mendaftar secara bersama-sama guna menjalankan rukun Islam kelima itu.

Di tempat terpisah Kepala Camat Keruak, Ahmad Subhan menjelaskan dengan kegiatan pengesahan/ isbath nikah yg dijadualkan Pengadilan Agama ini dari Kecamatan bersyukur dan berterima kasih karena pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku sebagai bukti sah  pernikahan, menjamin hak-hak dalam pernikahan, syarat pengurusan administrasi kependudukan seperti  akte kelahiran, KTP, KK.

banner 325x300

“Luar biasanya juga kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Ketua Pengadilan Agama Selong sekaligus mempromosikan desa wisata pulau Maringkik dengan potensi yg ada, ” katanya.

Sidang keliling adalah sidang di luar gedung pengadilan dalam rangka mendekatkan keadilan kepada masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari pengadilan.

Sidang keliling kali ini memeriksa 105 perkara itsbat nikah yang diajukan pasangan suami istri (pasutri) yang dulu perkawinannya dilakukan di bawah tangan atau secara siri. 

Tujuan mereka mengajukan itsbat nikah agar mendapatkan akta nikah. Karena selama tidak memiliki akta nikah mereka menemukan banyak kesulitan. (*) 

banner 325x300