Disamping itu, salah satu Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang akan melakukan sidang itsbat, Ismail(42), Hajar Ali(40) mengatakan, merasa terbantu dengan adanya sidang itsbat ini disamping dengan alasan untuk mendaftar ibadah haji. Tanpa akta nikah keduanya tidak bisa mendaftar secara bersama-sama guna menjalankan rukun Islam kelima itu.
Di tempat terpisah Kepala Camat Keruak, Ahmad Subhan menjelaskan dengan kegiatan pengesahan/ isbath nikah yg dijadualkan Pengadilan Agama ini dari Kecamatan bersyukur dan berterima kasih karena pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku sebagai bukti sah pernikahan, menjamin hak-hak dalam pernikahan, syarat pengurusan administrasi kependudukan seperti akte kelahiran, KTP, KK.
“Luar biasanya juga kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Ketua Pengadilan Agama Selong sekaligus mempromosikan desa wisata pulau Maringkik dengan potensi yg ada, ” katanya.
Sidang keliling adalah sidang di luar gedung pengadilan dalam rangka mendekatkan keadilan kepada masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari pengadilan.
Sidang keliling kali ini memeriksa 105 perkara itsbat nikah yang diajukan pasangan suami istri (pasutri) yang dulu perkawinannya dilakukan di bawah tangan atau secara siri.
Tujuan mereka mengajukan itsbat nikah agar mendapatkan akta nikah. Karena selama tidak memiliki akta nikah mereka menemukan banyak kesulitan. (*)