Lebih jauh ia menekankan, kasus yang menimpa Fihiruddin bisa menjadi asumsi publik bahwa DPRD NTB mencoba membungkam kritik dari rakyat.
“Jangan DPRD itu membungkam hak-hak rakyat untuk mengawasi wakilnya,” tegas dia.
Arif mengatakan, seharusnya DPRD NTB berterimakasih ke Fihiruddin karena bertanya apakah ada oknum dewan ditangkap mengkonsumsi narkoba, bukan justru melapor Fihiruddin dengan tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU ITE.
Menurut dia, sikap dewan yang melaporkan aktivis Logis tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap warga.
Ia juga menegaskan, seharusnya berani menjawab pertanyaan Fihiruddin dengan melakukan tes urine dengan kehadiran penuh dewan.
Ditambahkan, DPRD selama ini sering mengkritisi kinerja pemerintah maupun rekan kerja. Namun sangat aneh jika dikritik justru melancarkan perlawanan hukum.
“DPRD kan sering kritik pemerintah. Sering kritik mitra kerja, masak kalau dia dikritik terus melakukan cara kriminalisasi,” tukasnya. (*)