Sementara itu, dalam materinya, Armansyah menyatakan KDD merupakan lembaga non struktural yang bersifat ad hoc yang mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, dibentuk dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Sosial.
Selanjutnya, Joko Jumadi meyakinkan peserta bahwa KDD meski diangkat berdasarkan SK Gubernur, namun dipastikan akan bekerja secara independen misalnya apabila ada kebijakan sekolah atau lembaga tertentu yang dirasa diskriminasi terhadap difabel, maka KDD tidak akan ragu untuk memanggil meminta klarifikasi dan memberikan masukan.
“Juga, patut kita apresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur NTB di akhir masa jabatannya membentuk KDD dan ini menjadi angin segar bagi kita semua terutama kawan-kawan difabel sebagai perwujudan NTB Gemilang,” katanya.
Sementara Sri Sukarni menyampaikan banyak sarana dan prasarana pemerintah daerah tidak sesuai dengan prinsip aksesibilitas yakni kemudahan, keselamatan, kegunaan dan kemandirian. Dan Pemerintah Propinsi hingga Desa Ketika melakukan perencanaan dan pembangunan tidak melibatkan penyandang disabilitas, padahal yang tahu permasalahan disabilitas adalah disabilitas itu sendiri. Sehingga besar harapan kedepannya dalam menentukan kebijakan publik terutama yang ada kaitannya dengan disabilitas harus mengundang dan melibatkan disabilitas.
Sonia Carolline Batubara menyampaikan kabar baik bahwa Draft PERGUB terkait Komisi Disabilitas Daerah telah ditandatangani oleh Pak Gubernur dan telah diberikan nomor yaitu PERGUB NTB Nomor 60 Tahun 2023 yang akan segera diupload di website jdih pemerintah provinsi, Biro Hukum untuk memprioritaskan segala hal terkait pemenuhan hak disabilitas.
Diskusi yang dikoordinir oleh Moderator Laely Wulandari berlangsung panas, karena memang peserta sangat antusias dari awal acara hingga akhir. Banyak catatan yang berisi harapan dari para peserta diantaranya berharap KDD benar-benar memahami kondisi dan kebutuhan khusus disabilitas, memiliki kekuatan untuk memperjuangkan hak-hak disabilitas tanpa takut diintimidasi dan konsisten memberikan layanan, tidak hanya semangat di awal atau pertengahan saja lalu kemudian hilang. KDD harus didukung keberadaannya dan organisasi penyandang disabilitas siap menjadi mitra kritis.