Gerung – Di tengah keresahan ribuan tenaga honorer yang kini terancam dirumahkan, secercah harapan datang dari langkah berani Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Melalui Inspektorat, Pemkab membuka hotline pengaduan bagi mereka yang pernah “dipaksa membayar” demi bisa bekerja melayani negara.
Nomor 0851-1925-1060 kini menjadi harapan baru bagi para korban yang selama ini memilih diam.
Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ), mengumumkan langsung kebijakan ini dengan nada tegas namun penuh empati.
“Kalau dulu Anda dimintai uang, jangan takut. Laporkan. Sebut namanya, tunjukkan bukti, nanti saya bantu urus,” ujarnya.
Di balik kebijakan ini, tersimpan keprihatinan mendalam. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, sekitar 1.600 tenaga honorer di Lombok Barat ternyata tak tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka direkrut tanpa prosedur resmi, bahkan sebagian besar setelah adanya larangan nasional rekrutmen tenaga honorer sejak 2022.
Beberapa di antara mereka rela berutang, menjual perhiasan, atau meminjam uang hanya demi “biaya masuk kerja” yang ternyata tak pernah menjamin apa pun. Kini, mereka diberi kesempatan menuntut keadilan.
Inspektur Kabupaten Lombok Barat, Suparlan, menegaskan bahwa setiap laporan akan dijaga kerahasiaannya.
“Kami ingin masyarakat percaya bahwa pemerintah daerah hadir membela yang benar, bukan menutupi yang salah,” katanya.
Langkah kecil ini diharapkan menjadi titik balik pembenahan sistem kepegawaian Lombok Barat dari yang gelap menjadi transparan, dari yang diam menjadi berani bersuara.
Dan siapa tahu, dari nomor 0851 itu, akan lahir perubahan besar bagi wajah birokrasi daerah.











