Lombok Barat – Pengadilan Agama (PA) Giri Menang secara resmi merilis laporan kinerja dan keadaan perkara sepanjang tahun anggaran 2025. Data menunjukkan dinamika sosial yang signifikan di wilayah Lombok Barat dan Lombok Utara, di mana perselisihan terus-menerus dan persoalan nafkah menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga.
Sepanjang tahun 2025, PA Giri Menang mengelola total beban 2.808 perkara. Jumlah ini terdiri dari penerimaan perkara baru sebanyak 2.755 dan sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 53 perkara.
Tingkat produktivitas pengadilan tercatat sangat tinggi dengan keberhasilan memutus 2.554 perkara dan mencatat 150 perkara dicabut. Capaian ini menyisakan hanya 104 perkara untuk diselesaikan pada tahun 2026. Panitera PA Giri Menang, Abdul Kadir, S.Ag., menyatakan bahwa tren perkara tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024.
Berdasarkan jenisnya, perkara didominasi oleh permohonan dari pihak istri dan pengesahan status pernikahan:
- Cerai Gugat: 1.150 perkara (Istri menggugat suami).
*Isbat Nikah: 993 perkara (Pengesahan nikah).
*Cerai Talak: 343 perkara (Suami menggugat istri).
Secara geografis, wilayah Lombok Barat menyumbang 70% dari total perkara, dengan konsentrasi tertinggi berasal dari Kecamatan Narmada. Sementara wilayah Lombok Utara menyumbang sisanya sebesar 30%.
“Faktor ekonomi dan nafkah adalah yang paling dominan menjadi alasan cerai gugat. Namun, data spesifik menunjukkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi payung utama penyebab konflik,” jelas Abdul Kadir dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Dari total 1.246 kasus yang diproses, alasan hukum yang paling sering muncul adalah:
- Perselisihan Terus-Menerus: 1.131 kasus.
- Meninggalkan Pihak Lain: 58 kasus.
- Masalah Ekonomi: 25 kasus.
- Penyalahgunaan Narkoba: 10 kasus.
- KDRT: 6 kasus.
Meskipun angka mediasi diupayakan maksimal, Abdul Kadir mengakui bahwa dalam perkara kontradiktor (kedua pihak hadir), mayoritas tetap memilih melanjutkan perceraian. Mediasi seringkali hanya mencapai kesepakatan terbatas pada pemenuhan hak anak pasca-cerai.
Tahun 2025 menjadi tonggak lonjakan digitalisasi di PA Giri Menang melalui sistem e-court. Tercatat penggunaan e-court meningkat drastis dari 853 perkara (2024) menjadi 2.755 perkara (2025).
Lonjakan ini didorong oleh kemudahan akses dan efisiensi biaya berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2022. Dengan sistem panggilan melalui pos tercatat, biaya perkara menjadi jauh lebih murah (sekitar Rp20.000 per panggilan), mendukung prinsip peradilan yang cepat dan biaya ringan.
Selain itu, negara hadir bagi masyarakat kurang mampu dengan suksesnya penyelesaian 772 perkara prodeo (bebas biaya) yang didanai melalui DIPA 2025.
Menutup laporan tersebut, Abdul Kadir menyampaikan urgensi pengembangan institusi di masa depan. Harapan besar ditujukan pada segera terbentuknya Pengadilan Agama Lombok Utara secara mandiri agar beban kerja di PA Giri Menang dapat terbagi dan pelayanan kepada warga di kedua kabupaten menjadi lebih fokus serta optimal.





