Kamis, 15 Januari 2026 | 19.51 WITA
NTB  

Imbas Perampingan OPD, 11 Pejabat Pemprov NTB Kehilangan Jabatan Sementara

Penandatanganan berita acara pelantikan pejabat Pemprov NTB sebagai bagian dari restrukturisasi organisasi perangkat daerah. (Foto: Istimewa)

Mataram – Penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB pada 2026 membawa konsekuensi serius bagi sejumlah pejabat tinggi pratama. Sebanyak 11 pejabat eselon II kini harus menerima kenyataan berstatus nonjob sementara akibat penggabungan dan perampingan OPD.

Penjabat Sekda NTB, Lalu Mohamad Faozal, menepis anggapan bahwa pembebastugasan tersebut berkaitan dengan sanksi atau evaluasi kinerja. Ia menegaskan, kebijakan itu sepenuhnya bersifat administratif dan tidak bermuatan politis.

“Ini murni restrukturisasi organisasi. Jabatan lama hilang karena digabung, bukan karena kinerja,” katanya.

Menurut Faozal, perubahan nomenklatur OPD merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah daerah yang ingin menciptakan birokrasi yang lebih ramping, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah. Dengan adanya penggabungan, sejumlah posisi struktural otomatis terhapus.

Ia menambahkan, penyesuaian nomenklatur bukan sekadar formalitas, melainkan penting secara administratif. Tanpa penyesuaian tersebut, dokumen resmi dan kewenangan administratif, termasuk spesimen tanda tangan pejabat, tidak memiliki keabsahan hukum.

Di tengah kondisi tersebut, Pemprov NTB masih menunggu persetujuan teknis dari BKN untuk penataan jabatan lanjutan. Meski restrukturisasi telah disetujui Kemendagri, setiap perubahan jabatan ASN tetap harus melalui mekanisme pertek.

Sambil menunggu proses tersebut, pemerintah daerah menunjuk sejumlah pelaksana tugas guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Sejumlah OPD strategis kini dipimpin oleh Plt agar tidak terjadi stagnasi dalam pengambilan kebijakan.

SOTK 2026 sendiri memang membawa perubahan signifikan. Jumlah dinas dirampingkan dari 24 menjadi 20, sementara jumlah badan tetap tujuh. Pemerintah berharap struktur baru ini mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dan meningkatkan efektivitas kerja birokrasi.