Untuk itu, pihaknya juga meminta secara implisit agar Zul-Rohmi menuntaskan tugas-tugasnya. “Supaya mereka tidak lalai atas tugas-tugasnya,” imbuh Isvie.
Lebih lanjut disampaikan, nantinya pihak DPRD Provinsi NTB juga akan menggelar sidang paripurna terkait usulan pemberhentian kepala daerah dari jabatannya.
Hasil rapat dalam sidang paripurna itu, ditindaklanjuti dengan menyampaikan surat usulan pemberhentian kepada Presiden melalui Mendagri, pada 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. “Ini sesuai aturan yang ada,” terang Isvie.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, Muzihir berharap dengan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, maka persoalan seperti utang Pemprov NTB agar bisa diselesaikan pembayarannya, atau dituntaskan sebelum berakhir masa jabatan Zul-Rohmi.
Dengan begitu lanjutnya, Pemprov NTB dibawah kepemimpinan Zul-Rohmi tidak menyisakan persoalan utang. Sebab itu pihaknya mewanti-wanti agar Zul-Rohmi segera menyelesaikan persoalan utang Pemprov sebelum berakhir masa jabatan. “Kita harapkan jangan sampai Zul-Rohmi meninggalkan beban utang,” tegasnya. (*)