Logis menerangkan pernyataan bahwa, BPKP menyampaikan tinggal menunggu dokumen pendukung dari Kejari Praya agar SOP berjalan sehingga proses audit dapat dilakukan dengan cepat, namun rentang waktu tiga bulan belum ada dokumen tersebut. LOGIS mempertanyakan sikap BPKP yang tidak bersurat ke Kejari untuk meminta dokumen pendukung tersebut.
Pernyataan diatas kemudian ditarik lagi oleh BPKP usai mengunjungi Kejari Praya, BPKP mengeluarkan pernyataan baru bahwa, mereka belum bisa melakukan audit dikarenakan kekurangan SDM.
Seakan kompak, Kejari Praya pun mengatakan sudah menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh BPKP hanya saja, dokumen tersebut belum dikirim karena alasan BPKP yang belum siap untuk melakukan audit terhadap kasus BLUD ini.
Padahal, beberapa waktu yang lalu, Kejari Praya sendiri berbicara kepada awak media bahwa Kejari Praya tinggal menunggu hasil audit dari BPKP.
“Dua alasan tadi sudah cukup untuk memperkuat dugaan kami, lengkap sudah kebohongan ini, kebohongan berjamaah,” tuturnya.