Sementara itu, dalam sambutannya, Yusron Hadi menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi sebagai satu pilar fundamental dalam sistem demokrasi. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi memiliki peran sentral dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Secara konstitusi menjamin setiap orang untuk memperoleh informasi sesuai dengan kebutuhannya karena setiap badan publik berkewajiban untuk membuka diri kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi bukan hanya hak masyarakat untuk mengetahui, tetapi juga suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang lebih luas terhadap informasi publik,” ujarnya.
Dalam laporannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sansuri, S.Pt., M.M., mengatakan bahwa pada tahun 2023 ini untuk pertama kalinya menggunakan sistem aplikasi e-monev yang terintegrasi secara nasional. Dengan jumlah pertanyaan dan isian yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan monev tahun sebelumnya maka kerja PPID pada e-monev tahun ini menjadi lebih berat tiga kali lipat.
“Gambaran untuk hasil e-monev tahun ini, dari 45 OPD hanya 55 persen yang mampu mencapai predikat informatif. Sehingga menjadi catatan bahwa memang harus dilakukan penguatan di seluruh PPID,”sebut Sansuri.