banner 728x250
Hukrim  

Mantan Direktur RSUD Praya Ungkap Dana BLUD Mengalir ke Oknum Jaksa

Mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir (kanan) yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dana BLUD periode pengelolaan tahun 2017-2020 saat memberikan kesaksian dalam perkara tersebut untuk terdakwa lain di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (25/5/2023).
banner 120x600
banner 468x60

Lombok Tengah – Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Kabupaten Lombok Tengah dr. Muzakir Langkir mengungkap adanya dana badan layanan umum daerah (BLUD) yang mengalir ke oknum jaksa.

Langkir yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana BLUD pada RSUD Praya tersebut mengungkapkan hal tersebut saat hadir sebagai saksi mahkota untuk terdakwa lain, yakni Adi Sasmita selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Bendahara BLUD Baiq Prapningdiah Asmarini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.

banner 325x300

Langkir mengungkapkan adanya aliran dana BLUD ke kantong oknum jaksa tersebut usai menanggapi pertanyaan penasihat hukum terdakwa Adi Sasmita, Lalu Anton Hariawan.

“Dalam keterangan saudara di BAP (berita acara pemeriksaan), ada uang mengalir ke oknum jaksa meskipun jumlahnya kecil hanya Rp 20 juta. Itu benar atau tidak?” kata Anton.

Langkir pun menjawab pertanyaan itu dengan menjelaskan bahwa Rp 20 juta tersebut adalah kalkulasi penyerahan dalam periode pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya dalam kurun waktu 2017 sampai dengan 2020.

“Iya, Rp 20 juta itu kalkulasi. Jadi, sering kali (oknum jaksa) meminta. Ada juga ke kasi datun saya kasih. Alasannya minta karena anaknya sakit,” ujar Langkir.

banner 325x300