banner 728x250
Hukrim  

Dilimpahkan ke PN Mataram, Kasus IMS Segera Disidangkan, Ini Kata IPI NTB

banner 120x600
banner 468x60

Zul mengaku terus mengikuti perkembangan kasus ini melalui media massa. Apalagi pelapor sekaligus korban dalam kasus ini adalah Owner Bidari I Gede Gunanta yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pengembangan Usaha di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IPI Jakarta.

“Saya mengenal beliau, pak Gede Gunanta sebagai seorang pekerja keras, tekun dan konsisten dalam mengembangkan usaha perhotelan yang mendukung kepariwisataan di NTB ini,” katanya.

banner 325x300

Diketahui, kasus ini bermula saat IMS memposting unggahan di media sosial facebook. Dia mengunggah foto Hotel Bidari dengan kalimat “Kondisi HOTEL BIDARI yang akan segera di lelang, kalo ada yang berminat hubungi saya”. Selain itu juga diunggah hasil penilaian KJPP dan Surat KPKNL yang ditujukan kepada PN Mataram.

Tak terima dan merasa dirugikan, owner Bidari Gede Gunanta akhirnya melaporkan kasus ini, dan IMS menjadi tersangka kasus ITE. IMS dinilai telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 A Ayat ( 1 ) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU  No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Zul, dari sisi bisnis kepariwisataan tentu kasus ITE IMS ini sangat merugikan Hotel Bidari. Sebab, kunci utama bisnis adalah imej dan kepercayaan.

banner 325x300