“Dengan beredarnya berita bohong bahwa Hotel Bidari akan dilelang, tentu implikasinya sangat banyak diurusan bisnis, misalnya klien memutus kerjasama, dan ini pasti merugikan,” katanya.
Zul yang sehari-hari sebagai GM Svarga Resort Senggigi, sangat menyayangkan yang dilakukan IMS, seorang penegak hukum yaitu advokat, yang melakukan perbuatan yang diduga melanggar hukum.
Apalagi, papar dia, pemanfaatan Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU ITE, dilaksanakan berdasarkan azas kepastian hukum, kemanfaatan, kehati-hatian, itikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
“Kehati – hatian ini ditekankan agar tidak merugikan diri sendiri dan/atau pihak lain. Dalam kasus ini Bidari jelas dirugikan. Sebab, usaha pariwisata dimana didalamnya termasuk jasa Perhotelan adalah image, reputasi, dan nama baik,” terangnya.
Zul menambahkan, di sektor pariwisata, semua pelaku usaha, pemerintah dan masyarakat pada umumnya mempunyai kewajiban dalam menjaga citra baik daerah khususnya di NTB.