Selasa, 27 Januari 2026 | 02.41 WITA
Ekobis  

BPK Bongkar Borok Bank NTB Syariah: Uang Ratusan Miliar Lenyap Akibat Sistem Lemah

Kantor Pusat Bank NTB Syariah. Laporan BPK mencatat kerugian Rp 274,4 miliar dari insiden siber dan lemahnya tata kelola pembiayaan. (Dok. Bank NTB Syariah)

Mataram – Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB membuka tabir persoalan serius yang melilit PT Bank NTB Syariah. Dari serangan siber hingga pembiayaan yang longgar, bank daerah ini tercatat menanggung kerugian mencapai Rp 274,4 miliar dalam kurun waktu 2023 hingga Semester I 2025.

Pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK mengungkap bahwa insiden siber pada Maret 2025 bukan sekadar gangguan teknis, melainkan cermin lemahnya kesiapsiagaan sistem perbankan. Serangan terhadap layanan BI-Fast dan RTOL memicu transaksi outgoing ilegal senilai sekitar Rp 180 miliar.

Yang mengkhawatirkan, bank belum memiliki pedoman baku penanganan insiden siber saat peristiwa itu terjadi. Pedoman baru disahkan dua hari setelah insiden, sementara prosedur keamanan masih bersifat ad-hoc tanpa dokumentasi teknis yang sistematis.

BPK juga menemukan bahwa uji coba keamanan (penetration test) belum dilakukan secara menyeluruh terhadap pusat data dan protokol komunikasi jaringan berisiko tinggi. Kondisi ini membuat sistem rentan dieksploitasi oleh pelaku kejahatan digital.

Masalah tidak berhenti pada sektor teknologi. Dalam aspek pembiayaan produktif, prinsip kehati-hatian perbankan dinilai belum diterapkan optimal. BPK menemukan pembiayaan disetujui kepada debitur tertentu tanpa pengawasan yang memadai.

Lebih jauh, terdapat debitur yang memperoleh pembiayaan hingga Rp 1 miliar hanya berdasarkan wawancara potensi sponsorship, tanpa dokumen pendukung berupa laporan keuangan dan daftar sponsor yang sah. Praktik ini dinilai membuka peluang kredit bermasalah sejak awal.

Pada tahap restrukturisasi pembiayaan, 18 debitur diketahui tidak dilakukan pengikatan asuransi ulang. Padahal, asuransi merupakan sumber perlindungan bank apabila terjadi gagal bayar.

Kepala Perwakilan BPK NTB, Suparwadi, menegaskan pentingnya perbaikan berkelanjutan, terutama dalam penguatan keamanan siber dan tata kelola pembiayaan. Seluruh pejabat terkait diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu maksimal 60 hari.

Temuan ini menjadi peringatan keras bahwa modernisasi teknologi tanpa diiringi tata kelola yang kuat justru dapat menjadi pintu masuk risiko besar bagi institusi keuangan daerah.