Mataram – Polemik status keimigrasian dua warga asing di Gili Trawangan, Kristof Veris asal Belgia dan Miguel De Vega Contreras asal Spanyol, terus menuai sorotan. Keduanya dituding mengelola Bora Bora Beach Club dan sebuah restoran ternama, namun tidak mengantongi izin tinggal sah.
Kantor Wilayah Imigrasi NTB memastikan keduanya hanya dijatuhi sanksi deportasi dan pencekalan masuk kembali selama satu tahun. Padahal, menurut UU Keimigrasian Pasal 112, perbuatan menyalahgunakan izin tinggal bisa dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Keputusan imigrasi ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa aparat memilih jalur administratif semata, bukan pidana?
“Kalau lewat pidana, prosesnya panjang. Harus kumpulkan alat bukti, koordinasi dengan Polda, PPNS, Kejaksaan. Itu bisa makan waktu tiga bulan lebih. Karena ini baru pertama kali, kami ambil tindakan administratif berupa deportasi dan pencekalan,” jelas Mochamad Akbar Adhinugroho, Kabid Gakkum Kanwil Imigrasi NTB.
UU Ada, Tapi Tak Digunakan
Pasal 112 UU No. 6 Tahun 2011 jelas menyebutkan, WNA yang dengan sengaja menyalahgunakan izin tinggal harus dipidana. Namun Imigrasi NTB lebih memilih Pasal 74 UU yang sama, yakni memberi tindakan administratif berupa deportasi, pembatalan izin tinggal, hingga penangkalan.
Dalih efisiensi waktu membuat publik khawatir bahwa penegakan hukum keimigrasian di Indonesia terlalu longgar, terutama terhadap WNA yang punya modal besar dan menjalankan bisnis di sektor pariwisata.
Status Kepemilikan Usaha Masih Misterius
Meski informasi di lapangan menyebut Kristof Veris adalah pemilik Bora Bora Beach Club, imigrasi mengaku belum memverifikasi akta notaris perusahaan tersebut. “Kami belum sempat periksa detail legalitasnya. Informasinya memang dia owner, tapi di dokumen notaris belum tercatat. Bisa jadi menggunakan orang ketiga sebagai penjamin,” ungkap Akbar.
Kritik Publik: Lunak pada Asing, Tegas pada Rakyat Sendiri?
Keputusan hanya mendeportasi tanpa proses pidana memunculkan kritik keras dari masyarakat. Banyak yang menilai pemerintah terlalu lunak terhadap pelanggaran serius WNA, sementara warga lokal seringkali mendapat sanksi berat bahkan hanya untuk pelanggaran administratif kecil.
Pertanyaan besar kini menggantung:
Apakah deportasi cukup adil untuk kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang terkait usaha besar di sektor pariwisata?
Apakah publik harus menerima kenyataan bahwa hukum keimigrasian bisa “dipilih” antara pidana atau administratif, tergantung siapa yang melanggar?
Kasus ini bisa menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di NTB. Apakah aparat berani menindak tegas WNA yang menyalahi aturan, atau sekadar mengusir mereka pulang tanpa konsekuensi lebih berat?





