Mataram – Isu yang sempat membuat geger masyarakat Lombok Barat terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di tambang emas Sekotong, kini menemukan titik terang. Imigrasi Mataram memastikan bahwa seluruh TKA China yang bekerja di tambang tersebut memiliki izin tinggal yang legal. Heri Sudiono, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, menyatakan bahwa ada 15 TKA yang terlibat di tambang ini, dan semuanya telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami telah melakukan pengecekan dan dapat memastikan bahwa semua TKA China di lokasi tambang tersebut bekerja secara legal. Izin tinggal mereka sah dan sesuai dengan peraturan,” ungkap Heri Sudiono pada Senin (12/8/2024).
Kontroversi ini memanas setelah warga membakar camp tambang di Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Sabtu (10/8/2024). Warga mencurigai adanya aktivitas ilegal yang melibatkan TKA di tambang tersebut. Akibat kejadian ini, Reskrim Polres Lombok Barat segera mengambil tindakan pengamanan dengan dukungan dari Polda NTB.
“Pengamanan langsung di bawah Reskrim Polres Lombok Barat, kami dari Polda NTB hanya membantu,” ujar Kabidhumas Polda NTB, Kombes Rio Indra Lesmana.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut isu kedaulatan sumber daya alam yang dikelola oleh pihak asing. Sementara Imigrasi telah memastikan legalitas TKA, masyarakat setempat tetap mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dalam mengawasi operasi tambang guna mencegah konflik lebih lanjut dan memastikan hak-hak mereka terlindungi.