Senada dengan Manager PT PLN (Persero) UPP Nusra 3, Asdatun Kejati NTT, Jaja Rahardja, mengatakan bahwa pada prinsipnya pekerjaan PT PLN (Persero) sudah sesuai aturan sebab telah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
“PLN tidak boleh dihalangi karena temasuk program PSN. Masyarakat apabila memiliki bukti sesuai aturan yang berlaku maka PLN akan mengakomodir,” kata Jaja Rahardja.

Masyarakat setempat tampak antusiasis dengan rencana PSN yang siap digarap PT PLN (Persero). Mereka menyatakan dukungan dan tidak akan menghalangi segala ikhtiar pembangunan PSN PLN. Masyarakat akan menyiapkan bukti-bukti sesuai aturan yang berlaku, serta meminta pelaksanaan okomama atau sirih pinang pada saat pengerjaan konstruksi. Seluruh pihak yang hadir, termasuk masyarakat dan unit Desa mempersilakan PLN untuk dapat melakukan kegiatan konstruksi di lokasi kehutanan.
Menanggapi hal tersebut, General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan, menyatakan bahwa PLN akan selalu menghormati dan melestarikan segala bentuk kebudayaan dan tradisi masyarakat setempat.
“PT PLN (Persero) siap mengakomodir permintaan masyarakat sekitar kawasan pembangunan apabila memberikan bukti sesuai aturan perundangan yang ada,” ujar General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan.