Partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat adat, kelompok Pokdarwis, dan pemerintah Desa Obel – Obel, bekerja sama secara gotong royong membuka potensi aktivitas ekonomi yang menghasilkan bagi masyarakat sekaligus mendorong pengelolaan dan perawatan eksistensi sumber mata air.
Hasil dari pengelolaan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan sosial lingkungan, yang disalurkan baik melalui masyarakat adat, pemerintah desa, ataupun kelompok pokdarwis sendiri

Kedepan, dari aktivitas ini diharapkan akan melahirkan ekosistem sosial yang mensinergikan aspek ekonomi dalam aktivitas kegiatan masyarakat adat, budaya, dan tentunya berkemandirian.
“Tidak akan ada embung mata air Gumbang Ganang jika tidak ada hutan Obel – Obel yang lestari,” tutup Srinom
Sementara itu, General Manager PLN UIP Nusa Tenggara, Wahidin, menuturkan jika implementasi pelaksanaan TJSL PLN itu harus mengintegrasikan bisnis proses perusahaan dengan kepentingan dari pemangku kepentingan (stakeholder) yakni melalui peningkatan keterlibatan masyarakat itu sendiri sehingga terciptalah create share value (CSV) pada proses tersebut.