Untuk mengurangi birokrasi yang berbelit, DSP3A Lombok Barat tengah menyiapkan sistem digital terintegrasi agar proses verifikasi dan pengajuan ulang bisa lebih cepat dan efisien.
“Kami sedang membangun sistem agar ke depan cukup dokumennya yang bergerak secara digital, bukan keluarga pasien yang harus bolak-balik mengurus administrasi,” jelas Arief.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Lombok Barat kini tengah melakukan pemetaan ulang terhadap 47.000 data peserta yang dinonaktifkan berdasarkan wilayah kerja Puskesmas. Hasil pemetaan ini akan menjadi dasar prioritas reaktivasi kepesertaan.
Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu hingga tiga bulan untuk penyelesaian verifikasi dan reaktivasi. Namun, Pemkab Lombok Barat menargetkan proses ini rampung lebih cepat.
“Kami berharap paling lambat selesai pada Maret, sehingga saat memasuki bulan Ramadan persoalan ini sudah tuntas,” ujar Arief.
Pemkab Lombok Barat mengakui bahwa tidak semua warga yang dinonaktifkan kemungkinan akan disetujui kembali oleh pemerintah pusat.
Jika verifikasi akhir menunjukkan masih ada warga miskin yang tidak terakomodasi oleh anggaran pusat, Pemkab berkomitmen menanggung sebagian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Misalnya dari 47.000 hanya 30.000 yang diaktifkan kembali, berarti ada sekitar 17.000 orang yang berpotensi menjadi tanggungan daerah. Ini tentu membebani anggaran, tetapi perlindungan kesehatan masyarakat tetap prioritas utama,” tegas Arief.
Pemkab Lombok Barat juga mengimbau warga yang sudah mampu secara ekonomi untuk beralih ke kepesertaan BPJS mandiri. Langkah ini penting agar bantuan pemerintah bisa lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.





