banner 728x250
Hukrim  

Penasehat Hukum Terdakwa Kasus ITE Hotel Bidari Bersikukuh Kliennya Tak Bersalah

Tim Kuasa Hukum Ida Made Santi Adnya dalam konferensi pers di sebuah rumah makan di kawasan kota Mataram, Kamis (24/11/2022). (Foto : istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Achmad Ernadi tetap bersikukuh kliennya IMSA dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE Hotel Bidari tidak bersalah, karena apa yang disampaikan oleh IMSA (dalam Medsos Facebook) merupakan hal yang legal karena sebelumnya sudah disampaikan oleh pengadilan negeri.

“Dalam kasus ini pak IMSA tidak bersalah. Jadi apa yang sudah disampaikan oleh pengadilan, kemudian disampaikan lagi oleh pak IMSA itu boleh saja,” ucapnya.

banner 325x300

Dari Postingan di Facebook

Kasus dugaan pelanggaran UU ITE ini berawal dari postingan IMSA di Facebook menulis promosi dengan kalimat “Barang siapa yang berminat membeli Hotel Bidari hubungi saya atau segera mendaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Kantor Jalan Pendidikan Mataram,” dengan menambahkan foto dokumen penilaian aset Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

Kemudian, pada tanggal yang sama, IMSA kembali membuat postingan yang kalimatnya “Kondisi Hotel Bidari yang akan segera dilelang, kalau ada yang berminat hubungi saya,” yang dilampiri foto-foto Hotel Bidari.

Sementara diketahui, Hotel Bidari tersebut merupakan objek yang masih dalam sengketa gono-gini antar klien IMSA yang saat itu menjadi penasehat hukum I Nengah Suciarni dengan mantan suami I Gede Gunanta.

Merasa dirugikan I Gede Gunanta (GG) melayangkan laporan pelanggaran UU ITE ke Polda NTB  dengan delik laporan pencemaran nama baik serta dirugikan secara moral dan material oleh I Nengah Suciarni (Mantan Istri) yang ditudingnya hendak melakukan penjualan harta bersama tersebut secara sepihak yang selanjutnya berujung di meja hijau PN Mataram.(*)

banner 325x300