Belum Ada Tersangka Penjual Aset Desa Selat, Aktivis FSPKLB Akan Geruduk Polda NTB

Foto: ilustrasi

Lombok Barat – Sejumlah aktivis Lombok Barat mempertanyakan kembali sejauh mana tindak lanjut aduan mereka soal dugaan penjualan aset Desa Selat, Kecamatan Narmada, yang dilakukan salah satu oknum DPRD Lombok Barat.

Asmuni, salah satu aktivis Lombok Barat mengungkapkan sejauh ini pihak Kepolisian Polda NTB belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini, padahal menurutnya laporan mereka masuk ke Polda NTB pada tahun 2019 lalu.

“Per tanggal 23 Desember 2019, laporan kami masukkan. Dan sekarang tahun 2023, sudah hampir lima tahun lamanya kasus laporan ini ada di Polda NTB. Laporan kami berkaitan soal lahan yang menjadi aset Lobar di Desa Selat, dengan lokasi di pinggir jalan utama, yang mana luas lahan tersebut kurang lebih 4.868 M² dengan kisaran harga miliaran rupiah,” ungkap Asmuni.

Asmuni menilai dari laporan yang dimasukkan itu cukup banyak alat bukti awal pengaduan, mulai dari catatan yang ada di pemerintah daerah Lombok Barat, catatan di Desa dan Camat, bahkan catatan di neraca aset daerah Kabupaten Lobar. Belum lagi catatan inventaris Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat tahun 1988 dan keterangan masyarakat kepada siapa dia membeli dan menjual aset tersebut. Ditambah lagi kuitansi yang diberikan oleh BPKAD Lobar atas penjualan/penyewaan aset tersebut.

Ramli Ahmad, Ketua Forum Silaturahmi Perangkat Kewilayahan Lombok Barat (FSPKLB), mengatakan pihaknya akan mendatangi Polda NTB bersama teman-teman aktivis Lobar, untuk mempertanyakan kembali sejauh mana penanganan kasus aset yang sudah dilaporkan ini.

“Hal ini kami lakukan agar apa yang menjadi instruksi Presiden RI kepada polisi untuk mengusut tuntas mafia tanah, guna memberi kepastian hukum kepada masyarakat sebagai rasa sebuah keadilan,” katanya.

“Kami percaya kepada bapak Kapolda NTB, pasti akan mengusut tuntas aduan masyarakat ini karena sudah sangat jelas atas perhatian Presiden yang menginformasikan dan menginstruksikan kepada Kapolri untuk mengusut tuntas masalah kasus mafia tanah. Tentunya instruksi dari Presiden pasti akan dilaksanakan oleh bapak Kapolda NTB untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas persoalan pengaduan masyarakat terhadap indikasi dugaan keterlibatan oknum DPRD di dalam persoalan aset Desa Selat yang sudah dilaporkan,” tambah aktivis lainnya, Herman Kisap.

Ketua Ampes Al Haitami menambahkan, pihaknya meminta Kapolda NTB untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Karena menurutnya, kalau melihat proses yang begitu panjang di dalam penanganan kasus ini, maka patut dipertanyakan penangananya.

“Kami patut mempertanyakan. Kami akan datang beramai-ramai ke bapak Kapolda nantinya. Tentu kami bersama beberapa masyarakat Lobar berharap akan memperoleh sebuah kejelasan dari kasus tersebut,” katanya.

Sementara itu, Ketua Edukasi Lobar, Yusri, mengatakan bahwa aset Desa Selat itu diduga dirampas secara halus oleh salah satu oknum DPRD Lobar.

“Itu selayaknya kami harus bersuara lantang, dan tentu akan mengajak kawan-kawan turun aksi nantinya ke Polda NTB. Kami berharap bisa diterima oleh bapak Kapolda dan bisa mendapatkan informasi yang seterang-terangnya dalam penanganan kasus aset di Desa Selat ini,” harapnya.

Editor: Novicha Sari 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup