banner 728x250
Hukrim  

Proyek Rp 10 Miliar Labkesda NTB Disorot: Dugaan Pelanggaran Tender Mencuat

dr. Handomi, M. Kes, Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Provinsi NTB. (Foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mataram – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Dinas Kesehatan NTB, dengan anggaran fantastis Rp 10 miliar, kini menjadi pusat perhatian publik. Kuat dugaan bahwa proyek ini tidak melalui proses tender yang semestinya, memicu tuduhan pelanggaran serius terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kepala Labkesda NTB, yang juga berperan ganda sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga telah melanggar berbagai aturan, di antaranya:

  1. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
  • Pasal 4: Menuntut pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, dan transparan.
  • Pasal 6: Wajib dilakukan secara kompetitif melalui tender atau seleksi.
  1. Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
  • Pasal 17: Pengadaan di atas Rp200 juta harus melalui tender.
  • Pasal 21: Prosedur tender harus transparan dan terbuka.
  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:
  • Proses tanpa tender dapat dianggap monopoli dan menghambat persaingan usaha.
banner 325x300