Selasa, 9 Juni 2026 | 02.12 WITA
NTB  

Lombok Barat Perketat Izin Ritel Modern, Kini Wajib Kantongi Rekomendasi Desa

Kepala Dinas Perdagangan Lombok Barat H. Muhammad Adnan, menjelaskan kebijakan pengetatan izin ritel modern guna melindungi UMKM, pasar tradisional, dan koperasi desa di Lombok Barat. (Foto: istimewa)

GERUNG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, melalui Dinas Perdagangan mengambil langkah strategis untuk menata ekosistem perdagangan di wilayahnya. Guna melindungi keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pasar tradisional, Dinas Perdagangan (Disdag) Lombok Barat resmi memperketat regulasi perizinan bagi toko swalayan atau ritel modern.

Kepala Dinas Perdagangan Lombok Barat, H. Muhammad Adnan, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi ketat terhadap seluruh pengajuan izin baru maupun perpanjangan izin operasional ritel modern. Pihaknya tidak akan ragu menolak rekomendasi jika persyaratan tidak terpenuhi.

“Kami sedang mengevaluasi kembali ritel yang mengajukan perpanjangan izin. Jika dalam evaluasi tersebut mereka tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, maka rekomendasi izin tidak akan kami keluarkan. Namun, untuk ritel yang sudah ada dan berizin resmi, tetap dapat beroperasi sebagaimana biasa,” ujar Adnan, Senin (8/6/2026).

Salah satu poin utama dalam pengetatan ini adalah kepatuhan terhadap aturan zonasi. Adnan menekankan bahwa prinsip jarak minimal 500 meter antara ritel modern dengan pasar tradisional, maupun antar-ritel modern, adalah harga mati.

Dalam upaya memperkuat kontrol di tingkat akar rumput, Disdag Lombok Barat memperkenalkan inovasi berupa kewajiban mengantongi rekomendasi dari pemerintah desa (pemdes) dan kecamatan sebelum izin diproses. Langkah ini diambil seiring dengan berkembangnya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang perlu dilindungi dari persaingan tidak sehat.

Meskipun aturan ini belum secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda), Disdag menilai keterlibatan pemdes krusial sebagai instrumen filter awal.

“Ini inisiatif kami untuk menghindari posisi ritel yang terlalu dekat dengan Koperasi Desa serta membatasi kejenuhan jumlah ritel di satu wilayah. Kepala desa dan camat paling memahami kondisi lapangan, sehingga mereka bisa menilai apakah suatu desa masih layak menerima tambahan ritel modern atau tidak. Tujuannya jelas, agar usaha rakyat kecil tidak mati,” tegas Adnan.

Untuk memastikan efektivitas aturan, koordinasi antara Disdag dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diperkuat melalui sistem aplikasi terintegrasi. Izin operasional dari DPMPTSP hanya akan diterbitkan jika telah ada rekomendasi teknis dari Disdag.

“Prosesnya harus dari Perdagangan dulu. Jika rekomendasi kami tidak keluar, otomatis di dinas perizinan juga tidak akan diproses,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat juga menunjukkan keseriusan dalam menindak ritel ilegal. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penyegelan dan pemasangan garis polisi (police line) terhadap sejumlah gerai yang beroperasi tanpa izin resmi. Selain itu, larangan keras penjualan minuman beralkohol di seluruh ritel modern tetap ditegakkan tanpa pengecualian.

Di sisi lain, Adnan mengakui kontribusi positif ritel modern dalam penyerapan tenaga kerja lokal. Namun, ia menyayangkan minimnya penyerapan produk UMKM lokal di rak-rak swalayan. Saat ini, produk lokal yang masuk masih terbatas pada komoditas tahan lama seperti kopi kemasan.

Disdag Lombok Barat terus mendorong pelaku UMKM untuk meningkatkan kualitas produk, termasuk aspek kemasan, sertifikasi halal, dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), agar dapat memenuhi standar seleksi ritel modern yang ketat.

“Kami ingin kemitraan ini maksimal. Produk UMKM harus dikemas dengan baik dan memiliki legalitas lengkap untuk menghindari risiko bagi konsumen. Ini adalah jalan tengah agar ekonomi desa tetap berputar tanpa mengorbankan kualitas dan keamanan pangan,” pungkas Adnan.