Mengenai pemanggilan ini, Najamuddin yang ditemui wartawan di Kejati NTB mengakui bahwa dirinya berhadapan langsung dengan Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati.
Dia pun mengaku sudah menceritakan secara menyeluruh perihal surat kuasa tersebut kepada jaksa. Kronologis mulai dari munculnya pemberian kuasa hingga kemana dan untuk apa uang tersebut digunakan, telah dijelaskan Najamuddin kepada pihak kejaksaan.
Meskipun enggan menjelaskan kepada media, ia meminta pihak kejaksaan untuk mengusut persoalan ini, apalagi jika terdapat indikasi gratifikasi.
Ia pun meminta masyarakat untuk lebih cerdas menanggapi surat kuasa yang tersebar luas di media sosial tersebut. Penagihan piutang Rp1,45 miliar itu ditujukan bukan secara pribadi ke Hadrian Irfani, melainkan dalam statusnya sebagai Ketua DPW PKB NTB.
“Pada hari itu (9 Juli 2018) ada apa, Zul (Gubernur NTB) kan sebagai calon gubernur. Antara ketua partai dan calon gubernur. Ada transaksi. Saya tukang tagih,” kata Najamuddin. (*)