Soal adanya pertemuan tim pidsus dengan anggota DPRD NTB Najamuddin Moestafa, dia menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan menjalani pemeriksaan.
Sebetulnya, pak dewan itu dengan kami hanya ngobrol-ngobrol. Pak Hasan (jaksa pidsus) awalnya mau ngomong dan nanya-nanya, akhirnya datanglah Pak Najam ngobrol dengan kami. Jadi, saat itu bukan pemeriksaan,” ujarnya.
Pada periode Juli 2022, anggota DPRD NTB Najamuddin Moestafa mendatangi Kejati NTB. Kepada wartawan, Najamuddin mengaku memberikan klarifikasi terkait dirinya yang menerima kuasa dari Zulkieflimansyah untuk menagih piutang Rp1,45 miliar kepada Hadrian Irfani, Ketua DPW PKB NTB.
Pemberian kuasa tersebut tertuang dalam surat kuasa bernomor 388/W/Not/VII/2018 yang ditandatangani di hadapan notaris Ali Masadi di Kabupaten Lombok Timur, tertanggal 9 Juli 2018.
Dalam surat itu, posisi Zulkieflimansyah sebagai pemberi kuasa masih berstatus Anggota DPR RI. Sedangkan penerima kuasa, Najamuddin Moestafa, tertulis bekerja sebagai petani. Informasi soal surat tersebut sudah tersebar luas hingga viral di media sosial.