banner 728x250
Hukrim  

Hearing Public Lembaga Kajian dan Investigasi Korupsi NTB: Dugaan Praktek Korupsi Pembangunan Puskesmas Aik Mual dan Pokir DPRD Loteng di Sorot

earing public di DPRD Lombok Tengah, terkait pembangunan Puskesmas Aik Mual dan dugaan Pokir DPRD Loteng yang difiktifkan di Dinas Kesehatan Lombok Tengah. (Foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mataram – Lembaga Kajian dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi NTB yang dipimpin Lalu Iqra Hafiddin, melakukan hearing public di DPRD Lombok Tengah, terkait pembangunan Puskesmas Aik Mual dan dugaan Pokir DPRD Loteng yang difiktifkan di Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Selasa (28/11/2023).

Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah tidak hadir dalam hearing tersebut, begitu juga dengan Direktur CV Yayang Lestari yang mengerjakan proyek Puskesmas Aik Mual ini.

banner 325x300

Pengelolaan keuangan negara dilaksanakan dengan penuh menganut prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Artinya, pengelolaan keuangan negara hendaknya dilakukan secara terbuka dengan memberikan kesempatan serta ruang bagi publik untuk mengetahui. Selain itu dalam pelaksanaannya juga dituntut untuk dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pengelolaan keuangan negara dilakukan secara efektif dan efisien serta tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum, berupa praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Hal ini yang kemudian menjadi landasan filosofis lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. dan merujuk pada undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan udang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149), Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 429, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 15.

Peran serta aktif warga negara dalam hal melakukan pengawasan terhadap praktek- praktek penyelenggara pemerintahan dan pengelolaan keuangan pemerintah menjadi instrumen penting dalam
rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).

Melalui ruang inilah masyarakat memiliki kesempatan untuk turut melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan kebijakan didalamnya. Sebagai aktualisasi amanat konstitusi dan komitmen peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan pembangunan yang dilakukan pemerintah dan tata Kelola keuangan yang baik.

banner 325x300