banner 728x250
Hukrim  

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Kadis ESDM NTB Tersangka Kasus Tambang Pasir Besi 

Suasana sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan yang dimohonkan tersangka ZA, mantan Kadis ESDM NTB, terkait kasus tambang pasir besi di Lotim, Senin kemarin (8/5). Foto: istimewa
banner 120x600
banner 468x60

Mataram – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Mataram, memutuskan penetapan ZA, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) NTB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lotim, merupakan penetapan yang sah.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim tunggal PN Mataram, Glorious Agundoro, Senin kemarin (8/5/2023).

banner 325x300

Terhitung dalam praperadilan tersebut, menghadirkan delapan saksi. Baik saksi dari yang dihadirkan pemohon maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, selaku termohon.

Hakim memutuskan menolak permohonan termohon, dengan menguraikan semua fakta-fakta di persidangan. “Alat bukti yang dihadirkan termohon sudah sah. Jika melihat fakta, hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” sebutnya.

Hakim dalam amar putusan lainnya, tidak membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara. “Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim, saat membacakan putusan.

Terkait penyalahgunaan surat yang seharusnya ditujukan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM, namun digunakan untuk pengapalan oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG), sudah masuk dalam pokok perkara. “Dalil yang diajukan pemohon tidak masuk ke ranah praperadilan,” katanya.

Terpisah, Umaiyah, SH. MH, selaku penasihat hukum tersangka mengatakan, akan membuktikan kliennya tidak terbukti bersalah nanti pada sidang perkara pokok, yang akan berlangsung di PN Tipikor Mataram. “Nanti kita buktikan lagi di sidang perkara pokoknya,” jawabnya usai sidang praperadilan.

banner 325x300