banner 728x250
Hukrim  

Diduga Langgar Undang-Undang Fidusia, Debt Collector Paksa Tarik Truk Warga Malang

Sutrisno (tengah), korban dugaan pemerasan oleh debt collector di Mataram, didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan kasus perampasan truknya ke pihak berwenang. Mereka berencana membawa kasus ini ke jalur hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mataram – Aksi debt collector (DC) yang beroperasi bak preman di Kota Mataram kembali mencuat. Kali ini, korban adalah Sutrisno, warga Malang yang mengendarai truk bermuatan terasi. Ia dihadang oleh sejumlah orang dari PT Ninaga Cilinaya Sejahtera (NCS) saat melintas di Jalan Turida, Mataram, lantaran menunggak pembayaran kredit selama empat bulan di SMS Finance.

Namun, yang seharusnya menjadi prosedur resmi penarikan kendaraan justru berujung dugaan pemerasan. Sutrisno mengaku diminta uang sebesar Rp 15 juta oleh DC bernama Daniel dan Ivan jika ingin truknya tidak disita.

banner 325x300

“Saya bingung, saya memang menunggak karena istri saya meninggal, tapi saya selalu berkomunikasi dengan pihak SMS Finance. Tapi mereka malah meminta uang agar truk saya tidak hilang,” ujar Sutrisno yang akhirnya meminta perlindungan ke Polsek Sandubaya.

Di kantor polisi, Sutrisno melaporkan kejadian ini sebagai aksi perampasan. Namun, pihak kepolisian menyarankan agar ia melengkapi berkas administrasi dan membawa kasus ini ke Polres Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut.

banner 325x300