banner 728x250
Ekobis  

Bank NTB Syariah Bantu Realisasi Proyek PJU Kabupaten Madiun dengan Pembiayaan Senilai Puluhan Miliar

Kabid Dishub Kabupaten Madiun Rena Meta, Branch Manager Bank NTB Syariah Cabang Surabaya Eka Meidia Wijaya, Direksi PT TTMT dan Tim Analis Bank NTB Syariah Kantor Pusat pose bersama. (Foto: Dok. Bank NTB Syariah)
banner 120x600
banner 468x60

Madiun – Bank NTB Syariah membuktikan diri sebagai lembaga perbankan dipercaya pengusaha besar di luar Provinsi NTB. Tidak hanya di dalam daerah, tapi juga di luar Provinsi NTB, seperti di Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur. Menariknya, tiga pengusaha besar yang tergabung dalam konsorsium memilih Bank NTB Syariah untuk membiayai proyek pengadaan lampu penerang jalan umum (PJU) di Kabupaten Madiun dengan nilai pembiayaan puluhan miliar.

Tiga perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek PJU di Kabupaten Madiun ini merupakan perusahaan kelas kakap nasional, yaitu pertama ; PT Focus Indo Ligthting, yang merupakan perusahaan pabrik lampu LED nasional, kedua ; Evecross, yang merupakan perusahaan yang memproduksi handphone nasional dan PT Perwira, perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur, dan tiang PJU. Ketiga perusahaan ini kemudian membuat perusahaan konsorsium yang diberi nama PT Tri Tunggal Madiun Terang, yang melaksanakan proyek PJU Kabupaten Madiun dengan jumlah 7.459 titik.

banner 325x300

Direktur Operasional PT Tri Tunggal Madiun Terang (TTMT) Budi Santoso menjelaskan proyek PJU sebanyak 7.459 titik dengan nilai proyek sebesar Rp100 miliar ini merupakan proyek percontohan nasional, dan baru satu-satunya di Indonesia, adalah Kabupaten Madiun.

“Proyek PJU di Kabupaten Madiun ini dikawal langsung Kementerian Keuangan RI dan pembiayaannya dari APBD, dan lembaga penjaminnya addalah PII (Penjaminan Infrastruktur Indonesia) yang berada langsung di bawah Kemenkeu. Jadi proyek ini sangat aman dari risiko bisnis,” kata Budi Santoso didampingi Tenaga Ahli KPBU PT TTMT Suryadi, Kamis (22/2).

Lebih lanjut Budi menerangkan, proyek PJU ini dibiayai langsung oleh Pemkab Madiun melalui APBD dan diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda). Di mana proyek PJU ini berlangsung selama 10 tahun, termasuk masa perawatan dan operasional yang ditanggung oleh PT TTMT. Untuk pembayarannya langsung oleh Pemkab Madiun ke rekening Bank NTB Syariah yang merupakan milik PT TTMT, dan dipotong angsurannya.

Budi mengaku sangat mengapresiasi dan terbantu dengan Bank NTB Syariah dalam menjalakan proyek PJU di Kabupaten Madiun yang menjadi percontohan secara nasional tersebut. Terlebih lagi, pelayanan Bank NTB Syariah dalam memproses pengajuan dan lainnya sangat luar biasa, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“Kami sangat berterima kasih terhadap pelayanan luar biasa dari Bank NTB Syariah Cabang Surabaya. Untuk proyek kami yang lainnya, pastinya kami juga akan menggunakan pembiayaan Bank NTB Syariah, karena merasakan pelayanan yang luar biasa,” ungkap Budi.

Ahadiyatna Halid, Relationship Manager Kantor Pusat Bank NTB Syariah menjelaskan bahwa pembiayaan PT TTMT yang merupakan konsorsium dari tiga perusahaan besar nasional dan Jawa Timur yang menangani proyek PJU di Kabupaten Madiun ini mendapatkan pembiayaan senilai Rp45 miliar dari total nilai proye PJU sebesar Rp100 miliar.

“Artinya, Bank NTB Syariah memberikan pembiayaan sebesar Rp45 miliar dan sisanya Rp55 miliar itu dari dana perusahaaan konsorsium itu sendiri,” jelas Halid.

Menurut Halid, proses pengajuan pembiayaan tiga perusahaan yang kemudian membentuk perusahaan konsrosium itu, dilakukan analis yang tetap memegang prinsip kehati-hatian. Pembiayaan proyek PJU Kabupaten Madiun ini juga sudah di cover dengan agunan colatoral 30 persen, dan asuransi PII. Kemudian juga terkait dengan permohonan sudah disusun dengan berbagai pertimbangan.

banner 325x300