Mataram – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Rekonsiliasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Kamis (8/6/2023), di Kantor Bappenda Provinsi NTB.
Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Pergub Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dimana salah satu substansinya mengamanatkan agar pelaporan PBBKB menggunakan aplikasi e-PBBKB yang dibangun oleh Bappenda Provinsi NTB.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan penyampaian data penerimaan PBBKB dilaksanakan secara lebih transparan dan akuntabel. Karena sebagaimana diketahui bahwa PBBKB merupakan salah satu sumber penerimaan pendapatan daerah yang potensial, dimana kontribusinya mencapai 18 persen dari Pendapatan Asli Daerah.
Selain itu, PKS ini juga berkaitan dengan pengalihan hak dan kewajiban dari PT. Pertamina (Persero) kepada PT. Pertamina Patra Niaga yang saat ini menjadi subholding commercial & trading untuk urusan penjualan bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, S.P., pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa melalui PKS ini Pemerintah Provinsi NTB ingin mengoptimalkan penerimaan daerah dari PBBKB, karena merupakan salah satu objek penting penerimaan daerah. Melalui PKS ini ia berharap penyaluran dan data penjualan BBM di NTB menjadi semakin baik.
“Kontribusinya besar, mencapai 18 persen dari PAD dan menjadi primadona untuk penerimaan pendapatan di NTB. Tentunya ini sangat diharapkan untuk membiayai berbagai program-program pembangunan,” ungkap Hj. Eva.
Ditambahkannya, terkait optimalisasi penerimaan PBBKB, sejak tahun 2019 Pemerintah Provinsi NTB sudah membentuk Tim Pemantauan dan Penertiban BBM yang anggotanya terdiri atas PT. Pertamina dan perangkat daerah lingkup Provinsi NTB, seperti DPMPTSP, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Biro Perekonomian, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Dinas Kelautan dan Perikanan, SatPol PP serta instansi lainnya yakni KSOP Lembar dan KUPP labuhan Lombok.
Salah satu hasil dari pemantauan ini, terindikasi terdapat penyaluran BBM ilegal untuk keperluan industri perikanan yang ada di Teluk Awang Lombok Tengah, sehingga beberapa waktu lalu Bappenda Provinsi NTB bergerak cepat bersama PT. Pertamina Patra Niaga melakukan pemantauan penyaluran perdana BBM industri (resmi) di Kawasan Pelabuhan Perikanan Teluk Awang.