Mataram – Sesuai dengan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas Polri) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Ditlantas Polda NTB segera memberlakukan sistem praktek ujian kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang baru di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri dengan nomor: Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023, bahwa sistem ujian praktek pembuatan SIM mulai tahun 2023 ini terdapat perbedaan dari ujian Sim Sebelumnya.
Dimana aturan yang baru ini sangat memudahkan masyarakat dengan lintasan Sirkuit yang disiapkan.
Sirkuit yang disiapkan menggunakan leter huruf S, berbeda dengan rute yang sebelumnya menggunakan leter angka 8 dan Zig Zag.
Disamping itu lebar rute juga lebih luas, dimana pada sebelumnya lebar yang digunakan sebesar 1,5 meter saja.
Kali ini lebar rute yang akan dipakai sebesar 2,5 meter,selisihnya satu meter lebih lebar dari lintasan sebelumnya.
Materi Ujian meliputi 4 stage, diantaranya stage 1 Lurus, Stage 2 putar arah atau U-Turn, stage 3 huruf S, terakhir stag 4 rem menghindar.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo kepada media, Sabtu (5/8/2023).
Ia menegaskan bahwa, peraturan baru dari Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi ini sangat memudahkan warga yang akan menjalani ujian praktek pembuatan SIM atau Surat Ijin Mengemudi.
“lintasan yang sekarang lebih memudahkan masyarakat dengan menggunakan leter huruf S, dari rute yang sebelumnya leter angka 8,” jelasnya .
“selain itu, lebar lintasan yang awalnya 1,5 meter dirubah menjadi 2,5 meter,artinya satu meter lebih lebar dari yang sebelumnya, ini tentu sangat mudah untuk dilewati,” tambahnya.