Untuk tingkat kehadiran guru dalam pelaksanaan uji coba/simulasi PTM penuh juga dinilai sangat baik. Dimana sekitar 92 persen (323) sekolah menyatakan kehadiran guru sangat tinggi, sekitar 8 persen (26) menyatakan cukup dan tidak ada yang menyatakan sangat kurang.
Sedang bentuk dukungan orang tua selama pelaksanaan PTM penuh juga disebut sangat bervariasi. Sekitar 54 persen (188) sekolah menyatakan bahwa orang tua secara langsung mengijinkan, mengantarkan anaknya ke sekolah 29 persen (101). Sementra itu, sekitar 7 persen (26) sekolah menyatakan bentuk dukungan orang tua dengan menemani belajar atau mengerjakan tugas dan sekitar 10 persen (34) sekolah menyatakan lain-lain.
Terkait bentuk praktikum pembelajaran sekolah juga menyatakan bervariasi. Sekitar 38 persen (133) menyatakan praktikum di alam terbuka, sementara sekitar 44 persen (153) sekolah menyatakan praktikum pada lab sekolah dan dan ganya 6 persen (42) sekolah menyatakan praktikum di tempat lainnya.
Untuk jenis pelaksanaan olahraga di sekolah dijabarkan bahwa kegiatan itu dilakukan dengan berbagai variasi. Sekitar 57 persen (201) sekolah menyatakan melaksanakan kegiatan olahraga dengan menggunakan alat terbatas. Sementara 31 persen (107) sekolah melaksanakan olahraga tanpa memerlukan peralatan/perlengkapan dan sekitar 12 persen (41) sekolah melaksanakan olahraga dengan menggunakan perlengkapan atau peralatan.
Kegiatan lain seperti pelaksanaan Imtaq Jumat umumnya dilaksanakan sesuai situasi normal. Sekitar 50 persen (175) sekolah menyatakan pelaksanaan imtaq di lapangan, 38 persen (133) sekolah menyatakan imtaq di musholla sekolah dan hanya 10 persen (33) sekolah menyatakan imtaq dilaksanakan di kelas masing-masing.
Dijelaskan juga, untuk persyaratan pelaksanaan pembelajaran tatap muka mengacu pada Keputusan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor Hk.01.08/MENKES/6678/2021 Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), tanggal 21 Desember 2021 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 2 Tahun 2022, tentang Diskresi Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). (Bayu)