Masalah rumitnya perizinan di Lombok Barat juga disampaikan salah seorang pengusaha pariwisata, Jonathan.
Jon mengaku mengurus izin usaha akomodasi di Gili Gede, Sekotong, Lombok Barat. Proses daftar ke DPMPTSP Lobar dan input permohonan melalui sistem OSS sudah dilakukan. Namun faktanya, percepatan izin harus tetap dikejar ke Dinas-Dinas terkait.
“Ya sama saja bukan satu pintu. Karena konsep satu pintu kan memudahkan, sehingga cukup satu pintu izin sudah beres. Tapi di Lombok Barat memang agak sulit,” keluhnya.
Menurutnya, hal ini jauh berbeda dengan pengurusan izin yang sama di wilayah Lombok Tengah. Pelayanan satu pintu lebih bisa dirasakan manfaatnya, karena secara teknis lebih mudah dan cepat.
“Kalau di Lombok Tengah untuk izin yang sama jauh lebih mudah dan cepat. Di Lombok Barat, masih berbelit dan lama,” ujar dia.
Ia berharap masalah ini menjadi atensi Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat. Sebab, menurut dia, proses panjang perizinan bisa menghambat dan membuat buruk iklim investasi di Lombok Barat. (*)