“Ngawur, setelah bertemu terkait perkara gugatan harta bersama di PN Mataram, saya tidak pernah berkomunikasi, tidak pernah berjumpa (dengan Ida Made Santi, red) selain saat dipertemukan di ruang Subdit V Cybercrime Polda NTB,” katanya.
Gede Gunanta mempersilakan awak media mengkonfirmasi hasil pembicaraan saat pertemuan tersebut ke penyidik.
“Saya berharap dia hadir di pengadilan, ketimbang melontar fitnah,” ujarnya.
Gede Gunanta mengatakan dengan penuh rasa hormat mengingatkan untuk menahan diri, lebih berhati-hati membuat pernyataan di ruang publik.
“Sebaiknya lebih berhati-hati membuat pernyataan di ruang publik, karena kita semua paham setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum. Jangan sampai menjadi korban UU ITE,” katanya.
“Jauh lebih terhormat bersikap tenang dan berfokus kepada materi pembelaan dalam sidang pengadilan,” ujarnya.