banner 728x250
Hukrim  

Isu Gratifikasi di Kanwil Kemenag NTB Dibantah: “Tidak Ada Celah untuk Tindakan Melanggar

Ketua Tim Bina Haji Reguler dan Advokasi Syukri Safwan, saat jumpa pers didampingi Ketua Tim Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag NTB, Helmi Amrullah. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mataram – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya angkat bicara terkait tudingan miring yang beredar soal dugaan praktek gratifikasi di internal mereka. Isu tersebut bahkan telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTB, dengan fokus pada tiga poin utama: dugaan gratifikasi dalam Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024, pemindahan tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan penempatan pejabat eselon III di Kanwil Kemenag NTB.

Menanggapi hal ini, Syukri Safwan, Ketua Tim Bina Haji Reguler dan Advokasi, menegaskan bahwa proses rekrutmen petugas haji telah dilakukan sesuai petunjuk pelaksanaan dan teknis yang ditetapkan Kemenag RI. Ia menjelaskan bahwa proses seleksi petugas haji melalui tahapan berjenjang yang ketat, mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara, yang semuanya dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur yang ada.

banner 325x300

“Ruang untuk tindakan-tindakan yang dituduhkan relatif tidak ada. Kami yakin bahwa tidak ada celah untuk transaksi seperti yang diisukan,” tegas Syukri kepada media, Selasa (20/8).

Sementara itu, Ketua Tim Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag NTB, Helmi Amrullah, juga membantah tudingan adanya gratifikasi dalam penempatan pejabat eselon III. Menurutnya, penentuan jabatan tersebut sepenuhnya berada di tangan Biro Kepegawaian Setjen Kemenag RI, dengan Kanwil Kemenag NTB hanya berperan dalam pengusulan nama-nama calon pejabat.

Helmi juga menepis dugaan pungutan liar dalam pemindahan tugas P3K, dengan menegaskan bahwa proses penyesuaian penempatan formasi P3K telah dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan prosedur yang berlaku.

“Kami tidak ingin berspekulasi, dan tentu kami tidak melakukan pungutan liar seperti yang dituduhkan. Semua proses yang ada telah dilaksanakan sesuai ketentuan dari Biro Kepegawaian Kemenag RI,” tutup Helmi.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam isu yang beredar dan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses yang dilakukan di Kanwil Kemenag NTB, sekaligus menegaskan komitmen mereka dalam menjalankan tugas dengan integritas tinggi.

banner 325x300