Kamis, 5 Maret 2026 | 21.47 WITA
Hukrim  

Hampir 1 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Pemkab Lobar, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

Petugas Sat Pol PP Lombok Barat bersama aparat Bea Cukai, TNI, dan Polri memusnahkan ribuan batang rokok ilegal dalam kegiatan penegakan dan edukasi barang kena cukai ilegal di halaman Kantor Sat Pol PP Lobar.

Lombok Barat – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram serta Aparat Penegak Hukum (APH) memusnahkan hampir satu juta batang rokok ilegal dan lebih dari seribu botol minuman keras tanpa izin.

Kegiatan sosialisasi edukasi penanganan BKC HT Ilegal Kabupaten Lombok Barat ini berlangsung di halaman Kantor Sat Pol PP Lobar, Kamis (4/12/25) dan menjadi salah satu pemusnahan terbesar di Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang 2025.

Dalam pemusnahan tersebut tercatat 939.921 batang rokok tanpa pita cukai, termasuk tembakau iris seberat 118 kilogram, serta 1.146 botol minuman keras ilegal berbagai jenis, baik produksi pabrikan maupun tradisional.

Jumlah itu merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan Sat Pol PP bersama Bea Cukai sepanjang tahun 2025. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp900 juta.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya konsumsi barang kena cukai ilegal serta dampaknya terhadap penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat.

Bupati Lobar, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara.

“Pertama, rokok ilegal ini tidak terjamin kualitas kesehatannya. Kedua, jika terus beredar, negara dirugikan karena tidak membayar cukai. Ketiga, ini akan memicu maraknya black market. Karena itu pencegahannya harus dilakukan secara kolaboratif,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa pemberantasan tidak cukup hanya dilakukan di tingkat pengecer.

“Kalau kita mau membasmi ini, identifikasi dulu sumbernya. Kalau datang dari luar, cegah di pelabuhan dan pintu masuk. Jangan menunggu ketika barangnya sudah beredar, karena jumlahnya tak lagi terkontrol,” kata Bupati LAZ.

LAZ juga meminta penindakan tegas apabila ditemukan distributor nakal yang terlibat dalam rantai distribusi barang ilegal.

Kepala Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, menyampaikan bahwa penegakan terhadap rokok ilegal dilakukan secara menyeluruh mulai dari titik masuk, jalur distribusi, hingga pengecer.

“Apa yang disampaikan Bapak Bupati itu sangat relevan. Penegakan tidak hanya dari bawah. ‘Landing spot’ yang menjadi pintu masuk rokok ilegal turut kami awasi, termasuk bekerja sama dengan Sat Pol PP, Polri, TNI, dan pengusaha jasa titipan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui pemetaan titik rawan, pola komunikasi, dan sistem profiling.