“Kita tidak boleh lengah sehari pun. Jaringan mereka seperti NPP, menggunakan pola komunikasi yang sering diputus. Tapi kami terus perkuat sinergi di semua jalur,” tegasnya.
Bambang mengatakan pemusnahan ini juga merupakan bentuk keterbukaan informasi publik, agar tidak ada keraguan terkait transparansi hasil penindakan.
“Sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat dan amplifikasi oleh media agar publik paham bahaya barang ilegal,” tambahnya.
Kasat Pol PP Lobar, I Ketut Rauh, memerinci barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman beralkohol dari berbagai jenis:
▪️Bir besar: 36 botol
▪️Bir kecil : 80 botol
▪️Brem : 196 botol
▪️Tuak : 806 botol
▪️Angker : 36 botol
Total keseluruhan mencapai lebih dari 1.000 botol untuk minuman tradisional maupun pabrikan.

Untuk rokok ilegal, jumlahnya mencapai:
▪️939.921 batang rokok tanpa pita cukai
▪️Tembakau iris (tis-tis): lebih dari 4.000 bungkus, setara 118.000 gram
Kasat Pol PP menjelaskan bahwa titik operasi tersebar di berbagai kecamatan, termasuk Kuripan (Desa Jagaraga), Narmada, Lingsar, dan Gunungsari.
Menjelang momen Natal dan Tahun Baru 2026, intensitas operasi akan semakin ditingkatkan.
“Kami gencarkan pengawasan di tempat hiburan, kafe, dan karaoke ilegal. Penindakan akan lebih masif menghadapi Nataru,” tegas I Ketut Rauh.
Kolaborasi lintas instansi disebut menjadi faktor kunci dalam menekan peredaran BKC ilegal di Lobar. Pemkab Lobar, Bea Cukai, Polri, TNI, dan APH lain menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan di semua jalur dari pintu masuk, jalur distribusi, hingga tingkat pengecer.
Kegiatan pemusnahan ini diharapkan menjadi pesan kuat kepada publik untuk tidak membeli barang kena cukai ilegal, sekaligus memperkuat kesadaran bahwa konsumsi produk tanpa izin tidak hanya berbahaya, namun juga turut merugikan negara.





