Kamis, 15 Januari 2026 | 22.48 WITA
Ekobis  

Sesuai Aturan SIPD, BPD Bali Serahkan Portofolio Pembiayaan ASN ke Bank NTB Syariah

Direktur Utama Bank NTB Syariah, Nazaruddin, bersama Direktur Kredit BPD Bali, Made Lestara Widiatmika, melakukan penandatanganan kerja sama pelimpahan pembiayaan bagi PNS daerah dengan nilai sekitar Rp200 miliar di Denpasar, Senin (15/12/2025). (Dok. Bank NTB Syariah)

Denpasar – Prinsip dasar manajemen risiko perbankan kembali menjadi sorotan seiring pelimpahan pembiayaan aparatur sipil negara (ASN) daerah di Nusa Tenggara Barat dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali ke Bank NTB Syariah.

Direktur Utama Bank NTB Syariah, Nazaruddin, menegaskan bahwa pembiayaan seharusnya dilakukan oleh bank yang memiliki kendali atas arus kas nasabah. Dalam konteks ASN daerah NTB, kendali tersebut berada pada Bank NTB Syariah sebagai pengelola rekening gaji.

“Kalau tidak menguasai cash flow, maka pembiayaan hanya bergantung pada itikad baik nasabah. Itu tentu berisiko. Karena itu, pelimpahan ini menjadi langkah yang rasional dan patuh terhadap prinsip manajemen risiko,” ujarnya.

Pertimbangan inilah yang mendasari keputusan BPD Bali untuk melimpahkan sisa portofolio pembiayaan PNS daerah di NTB senilai sekitar Rp200 miliar ke Bank NTB Syariah. Nilai tersebut sebelumnya sempat berada di kisaran Rp300 hingga Rp400 miliar.

“Nilainya saat ini sekitar Rp200 miliar. Sebenarnya dulu lebih besar, bisa mencapai Rp300 hingga Rp400 miliar. Namun, dalam setahun terakhir mereka sudah tidak lagi menyalurkan pembiayaan baru karena menyadari risiko ke depan,” katanya.

Keputusan tersebut tidak terlepas dari penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang mengatur alur penyaluran gaji ASN. Kebijakan ini membuat bank yang tidak mengelola rekening gaji kehilangan kendali atas pemotongan kewajiban pinjaman.

“Dengan SIPD, seluruh gaji harus masuk ke rekening pegawai terlebih dahulu, baru kemudian dipotong untuk kewajiban. Artinya, bank yang tidak mengelola rekening gaji tidak lagi memiliki kontrol terhadap cash flow nasabah,” ujar Nazaruddin.

Pelimpahan pembiayaan tersebut diformalkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktur Utama PT Bank NTB Syariah Nazaruddin dan Direktur Kredit PT BPD Bali Made Lestara Widiatmika di Denpasar, Senin (15/12/2025).

Acara itu turut dihadiri Kepala Divisi Kredit Ritel & Konsumer (KRK) BPD Bali I Gede Sukanada, Kepala BPD Bali Cabang Mataram Anak Agung Ngurah Aryadiputra, serta GM Divisi KSM Bank NTB Syariah Andreas Mauludy.

Saat ini, pangsa pembiayaan PNS daerah di NTB yang dikelola Bank NTB Syariah masih berada di bawah 50 persen. Nazaruddin berharap, langkah BPD Bali dapat diikuti oleh bank lain yang tidak mengelola rekening gaji ASN daerah.

“Kami melihat ini sebagai bola salju pertama. Ke depan, bank-bank yang tidak menguasai cash flow ASN daerah semestinya akan mengambil langkah yang sama, karena secara filosofi kredit sudah tidak sesuai,” ucapnya.

Meski demikian, Bank NTB Syariah menegaskan tetap mendorong pembiayaan produktif di luar segmen ASN. “Ini bukan soal meninggalkan pembiayaan produktif, tetapi menjaga pasar yang memang menjadi tanggung jawab kami sebagai bank daerah,” ujar Nazaruddin.