MATARAM – Sorotan publik terhadap layanan pembiayaan Bank NTB Syariah di Kabupaten Dompu terus bergulir. Namun di tengah polemik tersebut, pihak bank memastikan seluruh proses pembiayaan telah dilaksanakan sesuai prinsip syariah, standar operasional perbankan, serta regulasi yang berlaku di industri jasa keuangan nasional.
Pernyataan resmi itu disampaikan Bank NTB Syariah menyusul berkembangnya berbagai informasi terkait pengaduan nasabah atas nama Rudi Purtomo dan Suparman HMT yang kini ramai diperbincangkan di ruang publik.
Bank menilai, sejumlah informasi yang beredar perlu dilihat secara menyeluruh dengan mengacu pada data, dokumen, dan akad pembiayaan yang menjadi dasar hubungan hukum antara bank dan nasabah.
Branch Manager KC Dompu, Wawan Supriyadi, menegaskan bahwa setiap fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah selalu melalui proses akad yang telah disepakati bersama.
“Seluruh hak dan kewajiban para pihak telah tertuang dalam akad, termasuk jadwal pembayaran, ketentuan pelunasan, serta administrasi dokumen pembiayaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari implementasi prinsip kehati-hatian dalam industri perbankan syariah yang wajib dijalankan oleh setiap lembaga keuangan.
Tak hanya itu, pihak bank juga menegaskan komitmennya terhadap aspek perlindungan konsumen. Menurut Wawan, dokumen pembiayaan maupun salinan akad pada prinsipnya merupakan hak nasabah dan penyampaiannya dilakukan sesuai prosedur internal yang berlaku.
Bank menilai, profesionalisme dan akuntabilitas pelayanan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah daerah tersebut.
Sementara itu, terkait pengajuan RDPU oleh Asosiasi Konsumen Anti Riba (AKAR) ke DPRD Kabupaten Dompu, Bank NTB Syariah memilih bersikap terbuka dan menghormati mekanisme demokrasi yang berjalan.
Pihak bank menegaskan bahwa setiap bentuk pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui jalur pelayanan yang tersedia dengan mengedepankan dialog dan penyelesaian yang proporsional.
Di tengah dinamika yang berkembang, Bank NTB Syariah juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Bank khawatir informasi yang tidak utuh dapat memicu kesalahpahaman publik dan menimbulkan persepsi yang tidak sesuai dengan fakta administrasi maupun ketentuan akad pembiayaan yang sebenarnya.
Sebagai bank syariah milik masyarakat NTB, Bank NTB Syariah menegaskan penerapan Good Corporate Governance (GCG) tetap menjadi fondasi utama dalam menjalankan kegiatan usaha dan pelayanan kepada nasabah.
“Bank akan tetap menghormati setiap proses yang sedang berjalan dan siap kooperatif apabila diperlukan oleh otoritas yang berwenang,” tegas pihak bank.
Dengan penegasan tersebut, Bank NTB Syariah berharap masyarakat tetap menempatkan persoalan secara objektif dan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme yang sesuai aturan.





