Dalam rangka meningkatkan kinerja penerimaan negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu terus melakukan transformasi Sistem Pembayaran Pemerintah secara digital melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).
Melalui MPN, jelas Nurul Hadi lagi, penyetoran penerimaan negara dapat dilakukan secara elektronik agar lebih praktis, cepat, aman, mudah, dan akuntabel. “Serta dapat dilakukan kapanpun dan di manapun,” tegasnya.
MPN, masih kata dia, merupakan salah satu sistem utama yang dikelola Kementerian Keuangan yang terus dikembangkan sejak tahun 2006 silam. “MPN memasuki Generasi Ketiga (MPN G3) sejak 23 Agustus 2019,” ujarnya.
“MPN G3 melayani penerimaan negara melalui kanal teller maupun kanal nonteller Collecting Agent yang dapat diakses kapanpun dan dimanapun,” sambung Nurul Hadi menegaskan.
Untuk diketahui, pada tahun 2022, penerimaan negara melalui MPN G3 secara kumulatif sampai dengan 24 Oktober 2022 mencapai Rp2.039 triliun, meningkat 37 persen.
Ini apabila dibandingkan dengan tahun 2021 (sampai dengan 24 Oktober) yang sebesar Rp1.488 triliun, dengan jumlah transaksi tahun 2022 sebanyak 74 juta yang juga meningkat 14 persen dibandingkan tahun 2021 yang sebanyak 65 juta transaksi. (*)