LOMBOK TIMUR – Wabah Penyakit mulut dan kuku (PMK) mewabah di Indonesia termasuk Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya Kabupaten Lombok Timur. Hal tersebut berdampak pada kerugian ekonomi dan bahkan berpotensi menimbulkan gejolak sosial.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melalui Dinas Peternakan Lotim terus melakukan upaya untuk pencegahan terjadinya penularan wabah PMK tersebut. Salah satunya dengan melakukan kebijakan penutupan pasar hewan terbesar yang berada di Masbagik, Lombok Timur.
Saat ini, Pemerintah Daerah melalui Dinas Peternakan mengeluarkan surat edaran dengan No. PUP524.1/983/Nakeswan/2022, Perihal perpanjangan penutupan Pasar Hewan. Hal ini dilakukan berdasarkan perkembangan kasus yang terus meningkat.
Dalam edaran tersebut, diharapkan semua pihak untuk menginformasikan kepada seluruh komponen pelaku usaha ternak untuk tidak melakukan kegiatan jual beli ternak di Pasar Hewan Masbagik. termasuk instansi yang terlibat adalah Kepolisian.
Atas adanya edaran tersebut, saat ditemui AKP Ery Armunanto Kapolsek Masbagik mengaku dari pihak Kepolisian akan melakukan pengamanan. dimana Pasar Hewan berlokasi di Kecamatan Masbagik sehingga Polsek Masbagik bagian utama untuk melakukan pengamanan.