Mataram – Kepala Dinas Sosial, Ahsanul Khalik, membuka kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Melalui Komisi Disabilitas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Hotel Santika Mataram, Rabu (16/8/2023).
Pada acara tersebut, hadir sebagai narasumber adalah Sri Kurnia (Difabel Daksa HWDI NTB), Joko Jumadi (Akademisi Universitas Mataram), Armansyah (Kabid Rehsos Dinas Sosial NTB) dan Sonia Carolline Batubara (Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum SETDA NTB). Total ada 20 peserta dari beberapa difabel dan organisasi penyandang disabilitas yang hadir, seperti Tulus Angen Community, PPID, PERTUNI, Lombok Care, Yayasan Askara, GERKATIN, LIDI Foundation, Endris Foundation. Ada juga dari lembaga bantuan hukum, seperti Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Unram, LBH APIK NTB dan Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB.
Diawal acara Zaenur Rohman, Program Manajer Justice For Disability (JFD) menyampaikan isu hukum dan keadilan bagi difabel dimana masih jadi problem, khususnya bantuan hukum. Tidak hanya ditingkat pusat tapi juga daerah.
“Pemerintah masih kesulitan untuk memberikan bantuan hukum yang lex spesialis bagi disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Kriteria bantuan hukum sekarang selalu dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu, akan tetapi sebenarnya kondisi disabilitas wajib mendapat bantuan hukum tanpa memandang latar belakang ekonominya sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” jelasnya.
Untuk itu, tambahnya, keberadaan KDD yang diinisiasi Kepala Dinas Sosial dan didukung Gubernur NTB sangat penting untuk membantu berbagai kendala yang selama ini menjadi hambatan dalam pemenuhan hak disabilitas.
Kepala Dinas Sosial NTB selaku pihak yang berinisiatif terbentuknya Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sebagai amanat PERDA NTB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, mengucapkan terima kasih atas dukungan konsorsium JFD yang terdiri dari PUKAT UGM, BKBH FH UNRAM, LBH Disabilitas, Cahaya Inklusi Indonesia, GARAMIN NTT dan Caksana Institute yang sejak tahun 2019 turut mengadvokasi kebijakan pemenuhan hak disabilitas di NTB.
“Terimakasih dan bangga juga saya sampaikan kepada Kepala Biro Hukum SETDA NTB dan Timnya atas sikap progresifnya bergerak cepat dalam pembentukan Draft Peraturan Gubernur NTB dan SK Kepengurusan terkait Komisi Disabilitas Daerah. Besar harapan, kedepannya tidak memperdebatkan siapa yang berada di kepengurusan KDD yang berasal dari 7 unsur baik dari Dinas terkait disabilitas dan Hukum, akademisi, LBH, difabel atau organisasi penyandang disabilitas, tokoh masyarakat dan LKS. Karena Kepala Daerah dalam hal ini Bapak Zulkiflimansyah, Gubernur NTB telah mempertimbangkan dari segala aspek untuk 9 orang tersebut menjadi pengurus KDD nantinya,” jelas Ahsanul.