Sabtu, 24 Januari 2026 | 04.43 WITA
NTB  

447 Titik PJU Jadi Sorotan: Dishub NTB Paparkan Fakta, DPRD NTB Ingatkan Pengawasan

Deretan PJU menerangi ruas By Pass BIL, Lombok Tengah. Penerangan jalan ini mendukung keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas menuju Bandara Internasional Lombok pada malam hari. (Foto: Ilustrasi)

Mataram – Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp17,8 miliar yang tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa menjadi sorotan publik setelah mencuatnya isu dugaan aliran dana yang menyeret nama legislatif. Di tengah derasnya isu liar tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi NTB akhirnya membuka data teknis dan dasar hukum proyek, sementara Komisi IV DPRD NTB menegaskan pentingnya pengawasan ketat demi menjaga akuntabilitas anggaran.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub NTB sekaligus PPTK kegiatan, Chairy Chalidyanto, menegaskan bahwa pemasangan PJU merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas mewajibkan pemerintah menyediakan perlengkapan keselamatan jalan.

“PJU ini bukan sekadar kebutuhan masyarakat, tetapi amanat undang-undang. Pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas keselamatan jalan, dan PJU adalah salah satu bentuknya,” ujar Chairy.

Ia menjelaskan, selama bertahun-tahun berbagai kebutuhan keselamatan jalan seperti rambu, marka, guardrail, dan PJU belum terakomodasi maksimal. Tahun anggaran 2025 menjadi momentum pemerintah daerah merespons kebutuhan tersebut secara bertahap.

Dua Tahap Anggaran, Sebaran Lintas Pulau

Chairy memaparkan, proyek PJU dilaksanakan melalui dua tahap penganggaran. Pada pergeseran anggaran pertama, Dishub NTB memperoleh alokasi sekitar Rp7,6 miliar untuk sekitar 187 titik, namun 100 titik diprioritaskan untuk dieksekusi lebih dulu, khususnya di kawasan strategis Sirkuit Mandalika guna mendukung agenda nasional dan internasional seperti MotoGP.

“Sisa 87 titik dari tahap awal kemudian digabung dengan anggaran perubahan,” jelasnya.

Pada APBD Perubahan, Dishub kembali mendapat tambahan sekitar Rp10,8 miliar untuk 260 titik, sehingga total tahap kedua menjadi 347 titik. PJU tersebut tersebar di 12 ruas jalan di Pulau Lombok dan Sumbawa, dengan rincian 200 titik di Lombok dan 147 titik di Sumbawa.

Pengadaan dilakukan melalui e-katalog dengan sistem pemesanan barang. “Seluruh PJU sudah menyala sejak akhir tahun lalu dan telah kami lakukan monitoring,” tegas Chairy.

Kadishub NTB: APBD Lewat Eksekutif-Legislatif

Sebelumnya, Kepala Dishub NTB Ervan Anwar menegaskan bahwa proyek PJU dilaksanakan sesuai prosedur penganggaran. Menurutnya, baik APBD murni maupun perubahan selalu melalui pembahasan eksekutif dan legislatif.

“PJU ada dua tahap, 100 titik sebelum perubahan dan 347 titik setelah perubahan. Mekanisme anggaran tidak mungkin berjalan di luar pembahasan resmi,” ujarnya.

DPRD NTB: Sah Bukan Berarti Tanpa Pengawasan

Meski mengapresiasi penjelasan Dishub, Komisi IV DPRD NTB menegaskan tidak akan melepas fungsi pengawasan. Anggota Komisi IV, Abdul Rahim, menyebut transparansi total menjadi kunci meredam isu liar sekaligus mencegah potensi penyimpangan.

“Kami menghargai penjelasan Dishub, tetapi semua harus dibuka. Mulai dari perencanaan, nilai anggaran, spesifikasi barang, titik pemasangan, progres pekerjaan hingga mekanisme pembayaran,” tegasnya.

Menurutnya, tanpa keterbukaan, DPRD sulit memastikan kesesuaian antara anggaran dan kualitas pekerjaan. Karena itu, Komisi IV berencana memanggil Dishub NTB untuk diskusi resmi agar seluruh data dapat diuji secara terbuka.