Lombok Barat – Kantor Pertanahan Kabupaten (BPN) Lombok Barat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 menargetkan peningkatan kualitas data pertanahan sekaligus percepatan penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat. Program tahun ini disebut memiliki skala lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, baik dari sisi luas wilayah maupun metode pemetaan yang digunakan.
Kepala Kantor BPN Lombok Barat, I Putu Juni Swasta, menjelaskan bahwa pelaksanaan PTSL tahun ini tidak hanya berfokus pada penerbitan sertifikat baru, tetapi juga pembaruan data terhadap sertifikat lama yang belum memiliki posisi koordinat yang jelas.
“PTSL di Lombok Barat tahun ini lebih khusus dibandingkan sebelumnya. Tema utamanya adalah peningkatan kualitas data. Selain penerbitan sertifikat bagi tanah yang belum bersertifikat, juga dilakukan perbaikan data terhadap sertifikat lama yang belum ‘landing’ atau belum memiliki koordinat pasti pada peta pendaftaran,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Lombok Barat akan memanfaatkan teknologi pemetaan modern melalui pengambilan foto udara. Proses pemotretan udara ini direncanakan mulai dilakukan setelah perayaan Idulfitri.
Menurut Putu, kegiatan tersebut akan dikerjakan oleh pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Terdapat tiga pihak ketiga yang akan melaksanakan pemotretan udara dengan total cakupan sekitar 24.000 hektare,” jelasnya.
Namun demikian, wilayah yang dipetakan tidak mencakup seluruh wilayah Lombok Barat. Area yang menjadi prioritas adalah wilayah di luar kawasan hutan serta desa-desa yang sebelumnya belum pernah mendapatkan program PTSL terintegrasi.
“Tidak semua wilayah masuk. Yang dipotret adalah wilayah di luar kawasan hutan dan desa yang belum memiliki data foto udara sebelumnya,” katanya.
Putu menambahkan, secara umum hampir seluruh kecamatan di Lombok Barat akan tersentuh program PTSL tahun ini, meskipun distribusi desa yang menjadi sasaran berbeda-beda.
Penentuan wilayah tersebut, kata dia, didasarkan pada evaluasi dari pemerintah pusat, termasuk mempertimbangkan ketersediaan data pemetaan sebelumnya.
Sebagai contoh, Kecamatan Gerung tidak menjadi prioritas tahun ini karena sebelumnya sudah memiliki data foto udara. Sementara di beberapa wilayah lain, seperti kawasan yang tertutup vegetasi lebat, pemetaan melalui foto udara menjadi kurang efektif.
“Foto udara biasanya efektif untuk lahan yang terbuka. Kalau wilayahnya tertutup rapat, tentu pemetaan menjadi kurang optimal,” ujarnya.
Selain pemetaan udara, program PTSL tahun ini juga akan menggunakan metode pengukuran fotogrametri yang dipadukan dengan metode terestris atau pengukuran langsung di lapangan.
Metode tersebut dinilai mampu menghasilkan data pertanahan yang lebih akurat dan terintegrasi dibandingkan metode sebelumnya.
Jika dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, program PTSL tahun ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Pada tahun lalu, jumlah bidang tanah yang menjadi target program diperkirakan hanya sekitar 1.000 bidang.
“Sekarang skalanya jauh lebih besar. Tahun ini mencapai sekitar 24.000 hektare,” katanya.
Selain mendorong masyarakat yang belum memiliki sertifikat untuk mendaftarkan tanahnya, Kantor Pertanahan Lombok Barat juga mengimbau masyarakat yang telah memiliki sertifikat lama agar melaporkan dokumennya kepada panitia PTSL di desa masing-masing.
Hal tersebut penting agar posisi bidang tanah dalam sertifikat lama dapat disesuaikan dengan sistem pemetaan terbaru.
“Dulu banyak peta pendaftaran yang masih bersifat analog dan belum memiliki koordinat pasti. Sekarang kita ingin memastikan semua bidang tanah memiliki posisi yang jelas di peta,” jelasnya.
Untuk memastikan program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, Kantor Pertanahan Lombok Barat akan melakukan sosialisasi secara intensif ke desa-desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi program.
Sosialisasi tersebut akan melibatkan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta aparat penegak hukum guna memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat dan mekanisme program PTSL.
Panitia yang akan menjalankan program ini terdiri dari unsur internal Kantor Pertanahan serta kepala desa setempat. Mereka akan membentuk panitia ajudikasi kolektif yang bertugas memproses penerbitan sertifikat tanah.
Putu berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum program PTSL tahun ini, baik untuk mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat maupun memperbarui data sertifikat lama.
Menurutnya, program ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk mewujudkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar secara resmi.
“Kami mengimbau masyarakat yang belum memiliki sertifikat untuk segera mendaftarkan tanahnya. Bagi yang sudah memiliki sertifikat lama, silakan melaporkan kepada panitia agar datanya diperbarui,” ujarnya.
Ia menambahkan, data pertanahan yang lengkap dan akurat akan sangat penting untuk mendukung kebijakan pemerintah, termasuk dalam implementasi kebijakan satu peta (One Map Policy).
“Jika data pertanahan sudah solid dan lengkap, maka pemerintah daerah juga bisa memanfaatkannya untuk perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan yang lebih tepat,” katanya.
Dengan cakupan wilayah yang luas serta penggunaan teknologi pemetaan modern, program PTSL di Lombok Barat tahun ini diharapkan mampu mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus memperkuat sistem administrasi pertanahan secara nasional.





