Sementara, setoran ke Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Pemerintah Kota Mataram sebesar Rp 15 miliar setahun. Masih ada sisa Rp 85 miliar.
“Anggap saja bayar pajak dan biaya perawatan Rp 10 miliar. Jadi, sisanya Rp 75 miliar,” tegasnya.
Zaenuri pun meminta Direktur Utama PT. AM, Lalu Ahmad Zaini, menyampaikan laporan keuangan secara rinci kepada eksekutif dan legislatif selaku pengawas daerah. Masa jabatan direktur ini berakhir pada 2024.
“Sebelum meninggalkan jabatan, mari sama-sama terbuka agar terang benderang dan tidak menimbulkan fitnah,” tegasnya.
Anggota Komisi III itu menyebut, badan Banggar DPRD Lombok Barat sudah tiga kali meminta laporan dari PDAM Giri Menang.
“Sampai sekarang, kami belum dikasih laporan neraca kas maupun aset,” terang Zaenuri.
Ditambahkan, dewan meminta laporan keuangan agar ada payung hukum untuk berbuat. Menurut dia, jika tidak memegang catatan, otomatis tidak tahu apa yang akan disampaikan ke publik.